Pagar Laut di Tangerang
Kades Kohod Ngotot Tak Setuju Menteri ATR Batalkan Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya
Mulanya, Nusron Wahid membeberkan bahwa pihaknya telah menggagalkan 50 HGB dan SHM di area pagar laut.
TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG --- Kepala Desa Kohod, Arsin berusaha menghindar dari awak media dan enggan menyampaikan keterangan perihal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Momen itu terjadi setelah Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid baru dan pihak Desa Kohod baru saja usai menandatangani surat pembatalan sertifikat HGB dan SHM pagar laut, di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Mulanya, Nusron Wahid membeberkan bahwa pihaknya telah menggagalkan 50 HGB dan SHM di area pagar laut.
Setelahnya, awak media pun mencoba meminta penjelasan soal SHGB dan SHM terhadap Kades Kohod, Arsin, akan tetapi, tiba-tiba segerombolan orang terlihat menghalangi dan menjaga Arsin.
Arsin kemudian beralasan ingin melakukan ibadah dan langsung pergi dengan terburu-buru.
"Salat-salat, Jumatan dulu," ujar Arsin.
Baca juga: Terungkap Pemilik Sertifikat Lahan 800 Hektar Bangun Pagar Laut di Bekasi Bikin Dedi Mulyadi Geram
Berdasarkan pengamatan di lokasi, Arsin juga tampak terlihat memakai barang mewah, seperti jam tangan dan sandal bermerk.
Menteri Nusron pun terlihat sedikit keheranan, lantaran pengawalan terhadap Arsin terlihat lebih ketat ketimbang Menteri ATR/BPN.
Jumlah orang yang mengawal Arsin, terlihat mencapai belasan orang.
Tak sampai di situ, awak media juga turut mengikuti Arsin ke masjid yang digunakan Kades Kohod itu beribadah salat Jumat.
Selepas melaksanakan ibadah, awak media kembali mencoba meminta keterangan terhadap Arsin.
Namun tetap saja tidak berhasil, lantaran para pengawalnya sudah bersiaga di luar masjid dan langsung menjaga Arsin.
Kemudian, Arsin langsung menaiki mobil dan diikuti belasan pengawalnya.
Di samping itu, Nusron menegaskan, pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM).
Meskipun kata dia, sempat terjadi perdebatan dengan Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.
Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dahulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu, merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.
Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu, lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.
Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.
"Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah enggak ada tanahnya," kata Nusron kepada awak media.
"Karena udah enggak ada tanahnya, saya enggak mau debat soal masalah garis pantai apa enggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," sambungnya.
Nusron menambahkan, pada peninjauan kali ini pihaknya juga turut membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM, di area tersebut.
"Satu satu, dicek satu-satu karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali," ungkapnya.
(Sumber : TribunTangerang.com, Nurma Hadi/m41)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
pagar laut
pagar laut di tangerang
kepala desa kohod
menteri atr nusron wahid
sertifikat pagar laut
Anggota DPR Desak Menteri Kelautan Terbuka Soal Dalang Pagar Laut, Tak Percaya Kades yang Membiayai |
![]() |
---|
Diperiksa Maraton di Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod dan 3 Tersangka lain Ditahan Bareskrim |
![]() |
---|
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ungkap Pembatalan 192 Sertifikat Pagar Laut di Wilayah Tangerang |
![]() |
---|
Kasus Pagar Laut di Tangerang: Kades Kohod Arsin Dkk Berkomplot Bikin dan Gunakan Surat Girik Palsu |
![]() |
---|
Bareskrim Tetapkan Kades Kohod, Arsin Jadi Tersangka Pemalsuan SGHB dan SHM Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.