Kasus Pencabulan

Digelandang Polisi, Anggota DPRD Kota Depok yang Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Tampak Lesu

RK dilaporkan atas dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur pada 12 Juli 2024 lalu, dan praperadilan yang diajukannya ditolak PN Depok.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
TERSANGKA PENCABULAN - Anggota DPRD Kota Depok yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak, Rudy Kurniawan (sweater biru muda-red), tampak lesu saat digelandang ke Mapolres Metro Depok, Jumat (31/1/2025). 

Sebelumnya, pihak RK mengklaim kasus pencabulan tersebut sudah diselesaikan melalui jalur perdamaian.

Namun hakim menegaskan perkara pencabulan bukan merupakan delik aduan, melainkan tidak pidana umum.

“Iya intinya seperti itu. Ini kan terkait penetapan tersangka, walaupun didalilkan dalam permohonan RK ya sudah terjadi perdamaian dan sudah mencabut laporannya,” ungkap Andry Eswin.

“Tapi perlu diingat disini, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RK itu bukan merupakan delik aduan, ternyata delik umum,” pungkasnya. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribun depok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved