Tabung Gas 3 Kg Langka

Bahlil Lahadalia Imbau Pemilik Warung Daftar Jadi Agen Agar bisa Jual Gas Elpiji 3 Kg Secara Resmi

Dengan penjualan di tingkat pangkalan, maka harga gas elpiji 3 kg menjadi lebih terkontrol, serta data pembelian pun bisa tercatat lebih rapi.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Istimewa/Kompas.com
Menteri ESDM BAHLIL LAHADALIA --- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan gas elpiji 3 kilogram tidak boleh lagi dijual oleh pengecer atau warung kelontong. (FOTO DOKUMENTASI) 

"Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat, itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan, supaya apa? Dia bisa kita kontrol harganya. Karena kalau tidak, ini bisa berpotensi menyalahgunakan," ucapnya.

Tepat sasaran

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi buka suara soal kebijakan yang mewajibkan pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram (kg) mendaftar sebagai pangkalan resmi mulai 1 Februari. 

Kebijakan tersebut dinilai agar pendistribusian tepat sasaran.

Hasan menuturkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi agar mereka dapat memperjual belikan gas 3 kg secara resmi.

“Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini  mendaftar menjadi agen resmi. Sehingga posisi mereka bisa diformalkan dan pendistribusian elpiji 3 kg bisa di-tracking agar tepat sasaran," ujar Hasan Nasbi, Senin (3/2/2025).

(Sumber : Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved