Tak Dapat Maung Apalagi Lexus, Komeng Pakai Mobil Pribadi untuk Beraktivitas Sebagai Anggota DPD

Anggota DPD, Komeng, mengaku memakai mobil pribadinya untuk beraktivitas sebagai anggota Dewan. 

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com
PAKAI MOBIL PRIBADI -- Komedian Komeng terpilih menjadi anggota DPD RI lewat Pileg 2024. Komeng mengaku memakai mobil pribadinya untuk beraktivitas sebagai anggota Dewan.  "DPD enggak dikasih mobil," ujar Komeng, Senin (3/2/2025).  

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Komedian yang kini jadi anggota  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Alfiansyah Komeng membagikan pengalamannya sebagai anggota Dewan. 

Anggota DPD Komisi II ini mengaku memakai mobil pribadinya untuk beraktivitas sebagai anggota Dewan. 

Komeng mengaku tidak mendapatkan mobil dinas seperti menteri dan anggota DPR lain. "DPD enggak dikasih mobil, ya (pakai) mobil pribadi," ujar Komeng saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/2/2025). 

Para menteri disebut-sebut menggunakan Lexus LM sebagai mobil dinas. Komeng mengaku lebih sering menggunakan mobilnya yang bermerek Jeep untuk beraktivitas.

Komeng tidak mengungkap Jeep apa yang dia bawa. Namun berdasarkan LHKPN, Komeng memiliki sebuah mobil Jeep Compass Longitude 1.4 tahun 2019 seharga Rp 385 juta.

Selain itu, Komeng juga memiliki mobil Daihatsu Luxio, Suzuki XL7, Hyundai minibus, dan dua mobil Suzuki lain.

Sementara itu, Komeng mengaku saat ini tengah memodifikasi mobil Daihatsu Luxio miliknya. Mobil itu nantinya juga akan menjadi salah satu mobil dinasnya.

Namun karena belum selesai, Komeng kini menggunakan mobil Jeep-nya.

Komeng mengaku dia tidak mendapatkan tunjangan transportasi tambahan setelah tidak mendapatkan mobil dinas.

Namun, untuk anggota DPD, diberikan uang muka sekitar Rp 150 juta untuk membeli sendiri mobil dinas mereka.

Setelah dipotong pajak, angka ini turun menjadi sekitar Rp 100 jutaan. “Kalau DPD untuk mobil itu hanya dapat uang muka untuk beli mobil Rp 100 juta (setelah dipotong pajak),” kata Komeng.

Untuk diketahui, besaran gaji DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Pada Pasal 3, disebutkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan DPR RI. "Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved