Eksekusi Rumah
Pengembang Cluster Setia Mekar Tambun Bekasi Menilai Banyak Pelanggaran Dalam Proses Eksekusi Rumah
Menurut Ahmad Bari, Perwakilan Developer (pengembang) Cluster Setia Mekar Residence 2, dasar hukum perlawanan warga sangat jelas
Hanya tersisa bangunan rumah yang tidak dialiri listrik, dan para pemilik rumah tidak terlihat kembali untuk tinggal.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II telah menggusur 27 bidang tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2 pada Kamis (30/1/2025).
Eksekusi ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang dikeluarkan pada 25 Maret 1997.
Dalam pelaksanaannya, pengadilan mengeksekusi tanah dan bangunan yang mencakup total lahan seluas 3.100 meter persegi.
“Untuk penghuninya total 14 orang," ungkap Ahmad Bari, perwakilan developer cluster, saat ditemui Kompas.com di Tambun Selatan pada Minggu (2/2/2025).
Sebelum eksekusi dilakukan, pihak pengadilan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh penghuni rumah, termasuk pemilik ruko, pada 18 Desember 2024.
Surat tersebut berisi rencana eksekusi pengosongan lahan yang dijadwalkan pada 20 Januari 2025.
(Sumber : Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengembang Siap Pasang Badan! Janji Bela Warga yang Digusur di Tambun Bekasi
Korban Salah Gusur di Tambun Adukan Dugaan Suap ke DPR, Habiburokhman: Siapa saja yang Terima? |
![]() |
---|
Heboh! Warga Tambun Bekasi Punya SHM Digusur, DPRD: Jadi Pelajaran Bagi Pengembang Perumahan Lainnya |
![]() |
---|
Bantah Menteri ATR/BPN, PN Cikarang Tegaskan Eksekusi Lahan di Tambun Bekasi Sudah Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Polemik Keberadaan Tower Provider di Rumah Warga Bekasi Utara, Anggota DPRD: karena Mispersepsi |
![]() |
---|
Berikut Kronologi Sengketa Lahan di Tambun Bekasi Hingga Terjadi Eksekusi Pengosongan Versi ATR/BPN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.