DPR Revisi Tata Tertib, Benarkah Berwenang Mencopot Panglima TNI, Kapolri, Hingga Ketua KPK?
DPR bisa mengevaluasi pejabat tinggi yang menduduki jabatannya melalui prosedur ditetapkan dalam rapat paripurna DPR
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Dalam ketentuannya, evaluasi dilakukan secara berkala oleh DPR untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan kehormatan lembaga.
Hasil evaluasi bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi terkait kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Berikut bunyi Pasal 228A
(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Terungkap! Kapolri Sebut Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakut Berasal dari Lingkungan Sekolah |
|
|---|
| Tangis Haru Uya Kuya Usai MKD Putuskan Dirinya Kembali Aktif Jadi Anggota DPR: Tak Langgar Etik |
|
|---|
| Kapolri Tegaskan Seluruh Personel Siap Maju Bantu Masyarakat Hadapi Potensi Bencana Alam |
|
|---|
| Didatangi Sufmi Dasco, Pabrik Michelin Diminta Pekerjakan Kembali 370 Buruh Korban PHK |
|
|---|
| Ribuan Buruh Tolak PHK Massal, Wakil DPR Sufmi Dasco Datangi Pabrik Michelin Cikarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Sufi-Dasco-Ahmad-4-Feb.jpg)