DPR Revisi Tata Tertib, Benarkah Berwenang Mencopot Panglima TNI, Kapolri, Hingga Ketua KPK?
DPR bisa mengevaluasi pejabat tinggi yang menduduki jabatannya melalui prosedur ditetapkan dalam rapat paripurna DPR
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Dalam ketentuannya, evaluasi dilakukan secara berkala oleh DPR untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan kehormatan lembaga.
Hasil evaluasi bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi terkait kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Berikut bunyi Pasal 228A
(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Aksi Robot Dog K9 Polri di Depan Presiden Prabowo, Bisa Ikut Bubarkan Tawuran dan Deteksi Bom |
![]() |
---|
Kapolri Beri Instruksi Lakukan Penyelidikan Kerusakan Alam di Raja Ampat karena Pertambangan Nikel |
![]() |
---|
Irjen Rudi Darmoko Masuk Bursa Calon Kapolri, Ayahnya Adalah Pelatih Prabowo di Kopassus |
![]() |
---|
Komjen Rudy Heriyanto Disebut-sebut Sebagai Calon Kapolri, Bukan dari Akpol Tapi Lulusan FH Unila |
![]() |
---|
Kapolri Mutasi Puluhan Pati dan Pamen, Salah Satunya Mantan Calon Pimpinan KPK Jabat Kapolda Sultra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.