DPR Revisi Tata Tertib, Benarkah Berwenang Mencopot Panglima TNI, Kapolri, Hingga Ketua KPK?

DPR bisa mengevaluasi pejabat tinggi yang menduduki jabatannya melalui prosedur ditetapkan dalam rapat paripurna DPR

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
REVISI TATIB - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Dasco tak memberikan penjelasan lengkap tentang revisi tata tertib DPR. 

Dalam ketentuannya, evaluasi dilakukan secara berkala oleh DPR untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan kehormatan lembaga. 

Hasil evaluasi bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi terkait kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Berikut bunyi Pasal 228A

(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

 

Artikel ini telah tayang di   Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved