Berita Kriminal

Pengolahan Tambang Ilegal di Bekasi Dibongkar Polisi, Ada 5,81 Ton Balok Timah, Dimana Lokasinya?

Berdasarkan laporan masyarakat, kemudian Tim Korpolairud mendatangi lokasi pergudangan tersebut pada 16 Januari 2025 pukul 16.00 WIB.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Reynas Abdila
TIMAH ILEGAL - Korpolairud Baharkam Polri membongkar aktivitas pengolahan tambang ilegal yang beroperasi area pergudangan di Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 207 balok timah putih total seberat 5,81 ton disita di Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM — Aktivitas pengolahan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat dibongkar aparat kepolisian dari Korpolairud Baharkam Polri.

Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengungkapkan hasil pengungkapan kasus tambang itu berupa pengolahan timah di area pergudangan tanpa izin.

Kronologi berawal adanya pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok dengan menggunakan sarana angkutan laut.

Pasir timah ini diketahui masih dibawa ke tempat pengolahan yang informasi awal di seputaran kota Jakarta.

Namun setelah ditelurusi ternyata barang ini dibawa ke area pergudangan di wilayah Kota Bekasi

Area pergudangan itu berada di Jalan Lurah Namat Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.

Baca juga: Sudah 10 Tahun Prabowo Janji Hapus Outsourcing, Presiden Partai Buruh Yakin Bakal Dihapuskan

Baca juga: Habisi Nyawa Istrinya Sendiri dan Gadis Penagih Utang, Sunardi Dikenal Temperamental dan Suka Judi

Berdasarkan laporan masyarakat, kemudian Tim Korpolairud mendatangi lokasi pergudangan tersebut pada 16 Januari 2025 pukul 16.00 WIB.

“Untuk TKP-nya sendiri ini di sebuah gudang, gudang yang tertutup, gudang ini milik CV inisial GARU,” kata ungkap Kombes Donny Charles Go saat konferensi pers di Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

Saat penggerebekan di lokasi gudang tersebut, polisi mengamankan delapan orang. 

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, dua orang ditetapkan tersangka yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan. 

Satu tersangka berinisial J yang menjabat Kepala Operasional gudang pengolahan pasir timah hingga menjadi balok timah putih.

Satu tersangka lagi berinisial AF yang berperan sebagai Direktur CV GARU. 

Baca juga: Angin Puting Beliung Rusak 30 Rumah Warga di Tambun Selatan Bekasi, Begini Kondisinya

Baca juga: Habisi Dua Nyawa, Gadis Penagih Utang dan Istrinya Sendiri, Sunardi Terancam 15 Tahun Penjara

“Sampai saat ini sudah dua orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan namun masih ada beberapa orang yang kemungkinan akan ditetapkan sebagain tersangka saat ini masih penyelidikan,” sambung Kombes Donny Charles Go.

Menurut keterangan tersangka, aktivitas pengolahan timah ini sudah berlangsung sejak 2023 yang kemudian dikirim ke Korea Selatan.

CV tersebut mempekerjakan beberapa orang yang diupah hingga sebesar Rp5 juta per bulan.

“Sudah lima kali pengiriman ini kami sampaikan karena bukan hanya keterangan dari pelaku tetapi juga dikuatkan oleh para pekerja-pekerja atau saksi-saksi yang ada di TKP,” tuturnya.

Barang bukti yang disita dari gudang pengolahan timah ilegal tersebut di antaranya 207 balok timah putih dengan total berat 5,81 ton.

Kemudian toples bening berisi pasir timah, alat pengukur kadar logam serta alat cetakan timah.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Tembus Rp 1.670.000 Per Gram, jadi Rekor Tertinggi

Baca juga: Penampakan Material Rumah Warga di Tambun Selatan Bekasi yang Terdampak Angin Puting Beliung

Total nilai jual potensi kerugian negara mencapai Rp10 miliar lebih.

Kedua tersangka dijerat Pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara Jo Pasal 55 ayat (1).

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut terancam pidana selama 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar. (Tribunnews.com/Reyna Abdilla)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved