Hapus Outsourcing
Sudah 10 Tahun Prabowo Janji Hapus Outsourcing, Presiden Partai Buruh Yakin Bakal Dihapuskan
Dari 10 tahun lalu Prabowo Subianto berjanji akan menghapuskan sistem outsourcing, namun hingga kini janji itu belum juga direalisasikan.
TRIBUNBEKASI.COM — Presiden Prabowo Subianto diharapkan segera menunaikan janjinya untuk menghapuskan sistem outsourcing yang sampai saat ini masih berlaku di Indonesia.
Harapan penghapusan sistem outsourcing itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal di sela-sela aksi unjuk rasa kaum buruh di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Terkait janji Prabowo soal penghapusan sistem outsourcing itu, Said Iqbal menyebut bahwa Prabowo sebagai seorang ksatria, dan pasti akan menunaikan janjinya.
"Kami minta hapuskan outsourcing, karena itu janji beliau bertahun-tahun. Kami percaya beliau ksatria, pasti akan dihapuskan," ungkap Said Iqbal di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Said Iqbal mengatakan bagaimana Revisi UU Ketenegakerjaan harus dilakukan, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembuat undang-undang membentuk UU Ketenagakerjaan terpisah dari UU Cipta Kerja.
"Paling lama dua tahun sudah terbentuk dan isi dari UU tersebut tak boleh melanggar isi dari putusan MK yang sudah dimenangkan Partai Buruh," kata Said Iqbal.
Baca juga: Habisi Nyawa Istrinya Sendiri dan Gadis Penagih Utang, Sunardi Dikenal Temperamental dan Suka Judi
Baca juga: Angin Puting Beliung Rusak 30 Rumah Warga di Tambun Selatan Bekasi, Begini Kondisinya
Said Iqbal lalu mengatakan bagaimana janji Prabowo selama 10 tahun ini soal penghapusan sistem outsourcing.
"Dari 10 tahun yang lalu, Pak Presiden setuju hapus outsourcing. Kami menunggu kebijakan Pak Presiden Prabowo hapus outsourcing," pungkas Said Iqbal.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk Undang-undang (UU) untuk mengeluarkan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Regulator, yakni pemerintah dan DPR diminta membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan pemisahan ini diperlukan untuk menghindari perhimpitan norma antara UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan yang telah ada, terutama pada aspek yang diubah dalam UU 6/2023.
Mahkamah menilai norma-norma baru dalam UU Cipta Kerja sulit dipahami oleh masyarakat awam dan pekerja.
Baca juga: Habisi Dua Nyawa, Gadis Penagih Utang dan Istrinya Sendiri, Sunardi Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: PT KAI Operasikan Kereta Batavia, Stasiun Terakhir di Solo Balapan, Catat Jam Keberangkatannya
Jika masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan, maka tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.
"Dengan Undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi Undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan," bunyi pertimbangan hukum MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny, Kamis lalu (31/10/2024)
"Selain itu, sejumlah materi atau substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah Undang-undang, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah, dimasukkan sebagai materi dalam Undang-undang ketenagakerjaan," imbuh Enny.
Presiden Prabowo Subianto
sistem outsourcing
penghapusan sistem outsourcing
Presiden Partai Buruh
Said Iqbal
Pemerintah Siapkan Kredit Rp 130 Triliun untuk Pengembang Perumahan Subsidi |
![]() |
---|
ART di Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara usai Rekam dan Kirim Video Majikan Tanpa Busana ke Pacar |
![]() |
---|
Kunjungi Kantor BPBD, Wawali Harris Bobihoe Sebut Banyak Inovasi dan Edukatif |
![]() |
---|
Tinjau Relokasi Pedagang Pondok Gede, Wali Kota Pastikan Fasilitas Lebih Nyaman dan Terjangkau |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Minta Bupati Bangun Soliditas ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.