Eksekusi Rumah
Tegas! Menteri ATR BPN Sebut Eksekusi Pengosongan Lahan Sengketa di Tambun Bekasi Menyalahi Prosedur
Eksekusi pengosongan lahan seluas 3,3 hektare itu tetap dilakukan walaupun sejumlah penghuni memiliki SHM.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Proses eksekusi diketahui sudah dilakukan pada Kamis (30/1/2025) lalu, tentu Nusron menilai sejumlah warga otomatis menjadi korban atau dirugikan terkait tindakan tersebut.
Terlebih sejumlah warga juga menunjukkan bukti kalau lahan yang dimilikinya masing-masing memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Permasalahan tidak hanya berada pada kurang tepatnya proses prosedur eksekusi tersebut.
Namun juga berada saat waktu eksekusi berlangsung dengan kejadian tidak sesuainya lokasi sejumlah lahan dengan denah sengketa ekskusi.
"Total ada empat sertifikat yang nomornya M704, M705, M706, dan M707, ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan, persisnya di lahan M706 tadi, di luar itu," lugasnya.
Selanjutnya laki-laki yang khas mengenakan kacamata hitam itu akan berkoordinasi dengan PN Cikarang kelas II selaku eksekutor.
Pihak ATR BPN juga akan memanggil pihak terkait, dalam hal ini yang wajib bertanggung jawab atas tindakan eksekusi pengosongan lahan hingga merobohkan bangunan di lahan sertifikat M706, untuk mengganti rugi kepada warga terdampak.
"Kami akan panggil mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa, seperti Mimi Jamila kamipanggil, keluarga Kayat kami panggil, dan sebagainya. Tujuannya untuk mengganti, kami akan berusaha memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur," imbuhnya.
Menurut Nusron, ganti rugi tersebut adalah hal yang lumrah.
Sebab para warga yang terdampak rumahnya digusur adalah pembeli yang sah dan tidak terlibat dalam sengketa lahan.
"Karena beliau (warga terdampak rumahnya dirubuhkan) membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau ini kalau itu ada konflik, sebagai korban, beliau tidak pernah terlibat di situ semua," ujar Nusron.
Diketahui sebelumnya, PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 yang dimulai sekira pukul 17.00 WIB.
Eksekusi pengosongan lahan seluas 3,3 hektare itu tetap dilakukan walaupun sejumlah penghuni memiliki SHM.
Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution mengatakan pengosongan lahan itu sesuai delegasi dari PN Bekasi melalui putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
"Sudah tidak bisa lagi (menggugat), ini kan sudah pengadilan tinggi Mahkamah Agung (MA), terus kemudian kami ingin ada kepastian hukum," kata Isnanda saat ditemui awak media di sekitar lokasi eksekusi, Kamis (30/1/2025).
pengosongan lahan
eksekusi pengosongan lahan
prosedur eksekusi pengosongan lahan
Menteri ATR/BPN
menyalahi prosedur
| Korban Salah Gusur di Tambun Adukan Dugaan Suap ke DPR, Habiburokhman: Siapa saja yang Terima? | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Heboh! Warga Tambun Bekasi Punya SHM Digusur, DPRD: Jadi Pelajaran Bagi Pengembang Perumahan Lainnya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bantah Menteri ATR/BPN, PN Cikarang Tegaskan Eksekusi Lahan di Tambun Bekasi Sudah Sesuai Prosedur | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Polemik Keberadaan Tower Provider di Rumah Warga Bekasi Utara, Anggota DPRD: karena Mispersepsi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Berikut Kronologi Sengketa Lahan di Tambun Bekasi Hingga Terjadi Eksekusi Pengosongan Versi ATR/BPN | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Menteri-ATR-BPN-Nusron-Wahid-soal-pengosongan-lahan-sengketa.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.