Eksekusi Rumah

Tegas! Menteri ATR BPN Sebut Eksekusi Pengosongan Lahan Sengketa di Tambun Bekasi Menyalahi Prosedur

Eksekusi pengosongan lahan seluas 3,3 hektare itu tetap dilakukan walaupun sejumlah penghuni memiliki SHM.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
MENYALAHI PROSEDUR ---- Menteri Agararia dan Tata Ruang Negara dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid mengatakan, proses eksekusi pengosongan lahan tersebut dinilai kurang tepat dan menyalahi prosedur saat menemui korban pengosongan lahan di Cluster Setia Mekar, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025). 

Proses eksekusi diketahui sudah dilakukan pada Kamis (30/1/2025) lalu, tentu Nusron menilai sejumlah warga otomatis menjadi korban atau dirugikan terkait tindakan tersebut. 

Terlebih sejumlah warga juga menunjukkan bukti kalau lahan yang dimilikinya masing-masing memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Permasalahan tidak hanya berada pada kurang tepatnya proses prosedur eksekusi tersebut.

Namun juga berada saat waktu eksekusi berlangsung dengan kejadian tidak sesuainya lokasi sejumlah lahan dengan denah sengketa ekskusi.

"Total ada empat sertifikat yang nomornya M704, M705, M706, dan M707, ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan, persisnya di lahan M706 tadi, di luar itu," lugasnya.

Selanjutnya laki-laki yang khas mengenakan kacamata hitam itu akan  berkoordinasi dengan PN Cikarang kelas II selaku eksekutor.

Pihak ATR BPN juga akan memanggil pihak terkait, dalam hal ini yang wajib bertanggung jawab atas tindakan eksekusi pengosongan lahan hingga merobohkan bangunan di lahan sertifikat M706, untuk mengganti rugi kepada warga terdampak.

"Kami akan panggil mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa, seperti Mimi Jamila kamipanggil, keluarga Kayat kami panggil, dan sebagainya.  Tujuannya untuk mengganti, kami akan berusaha memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur," imbuhnya.

Menurut Nusron, ganti rugi tersebut adalah hal yang lumrah.

Sebab para warga yang terdampak rumahnya digusur adalah pembeli yang sah dan tidak terlibat dalam sengketa lahan.

"Karena beliau (warga terdampak rumahnya dirubuhkan) membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau ini kalau itu ada konflik, sebagai korban, beliau tidak pernah terlibat di situ semua," ujar Nusron.

Diketahui sebelumnya, PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 yang dimulai sekira pukul 17.00 WIB.

Eksekusi pengosongan lahan seluas 3,3 hektare itu tetap dilakukan walaupun sejumlah penghuni memiliki SHM.

Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution mengatakan pengosongan lahan itu sesuai delegasi dari PN Bekasi melalui putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

"Sudah tidak bisa lagi (menggugat), ini kan sudah pengadilan tinggi Mahkamah Agung (MA), terus kemudian kami ingin ada kepastian hukum," kata Isnanda saat ditemui awak media di sekitar lokasi eksekusi, Kamis (30/1/2025).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved