Eksekusi Rumah

Tegas! Menteri ATR BPN Sebut Eksekusi Pengosongan Lahan Sengketa di Tambun Bekasi Menyalahi Prosedur

Eksekusi pengosongan lahan seluas 3,3 hektare itu tetap dilakukan walaupun sejumlah penghuni memiliki SHM.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
MENYALAHI PROSEDUR ---- Menteri Agararia dan Tata Ruang Negara dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid mengatakan, proses eksekusi pengosongan lahan tersebut dinilai kurang tepat dan menyalahi prosedur saat menemui korban pengosongan lahan di Cluster Setia Mekar, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025). 

Isnanda menjelaskan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM, tentu status hukumnya tidak kuat dengan putusan PN Bekasi.

"Artinya sertifikat yang dimiliki oleh para penghuni tidak berkekuatan hukum tetap dalam putusan itu dan sertifikat nomer 325 itulah yang sah," jelasnya.

(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 


 
 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved