Eksekusi Rumah
Tegas! Menteri ATR BPN Sebut Eksekusi Pengosongan Lahan Sengketa di Tambun Bekasi Menyalahi Prosedur
Eksekusi pengosongan lahan seluas 3,3 hektare itu tetap dilakukan walaupun sejumlah penghuni memiliki SHM.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
MENYALAHI PROSEDUR ---- Menteri Agararia dan Tata Ruang Negara dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid mengatakan, proses eksekusi pengosongan lahan tersebut dinilai kurang tepat dan menyalahi prosedur saat menemui korban pengosongan lahan di Cluster Setia Mekar, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025). 
Isnanda menjelaskan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM, tentu status hukumnya tidak kuat dengan putusan PN Bekasi.
"Artinya sertifikat yang dimiliki oleh para penghuni tidak berkekuatan hukum tetap dalam putusan itu dan sertifikat nomer 325 itulah yang sah," jelasnya.
(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
 
 
Tags  
		pengosongan lahan
eksekusi pengosongan lahan
prosedur eksekusi pengosongan lahan
Menteri ATR/BPN
menyalahi prosedur
Berita Terkait: #Eksekusi Rumah 
		
		| Korban Salah Gusur di Tambun Adukan Dugaan Suap ke DPR, Habiburokhman: Siapa saja yang Terima? | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Heboh! Warga Tambun Bekasi Punya SHM Digusur, DPRD: Jadi Pelajaran Bagi Pengembang Perumahan Lainnya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bantah Menteri ATR/BPN, PN Cikarang Tegaskan Eksekusi Lahan di Tambun Bekasi Sudah Sesuai Prosedur | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Polemik Keberadaan Tower Provider di Rumah Warga Bekasi Utara, Anggota DPRD: karena Mispersepsi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Berikut Kronologi Sengketa Lahan di Tambun Bekasi Hingga Terjadi Eksekusi Pengosongan Versi ATR/BPN | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Menteri-ATR-BPN-Nusron-Wahid-soal-pengosongan-lahan-sengketa.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.