Berita Bekasi

Terkait Penolakan Tower, DPRD dan Pemkot Bekasi akan Mediasi Warga RW 13 Harapan Baru Bekasi

Muhammad Kamil memastikan keluhan masyarakat terkait penolakan pembangunan tower sudah didengar pihak terkait.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
PENOLAKAN TOWER PROVIDER - Anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil saat ditemui awak media di kawasan Kelurahan Harapan Baru,  Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Minggu (9/2/2025). Kamil yang saat itu menggelar agenda reses mendengar sejumlah keluhan masyarakat Kota Bekasi. 

“Anak-anak terutama yang paling takut itu  rubuh, kami khawatir dengan radiasi sama bahayanya rubuh atau kena angin dan petir, kami takutnya seperti itu,” jelasnya.

Baron berharap pasca pengaduan ke dewan itu aspirasi pihaknya dapat didengar dan ada upaya penindakan untuk tower tersebut dibongkar.

“Semoga anggota Dewan juga mendengar dan bisa datang ke Duta Harapan melihat, harapannya tetap diturunkanlah, bisa turun (atau dibongkar),” harapnya.

Baca juga: Perkosa Anak di Bawah Umur,  Pemuda asal Rumpin Bogor Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Soal Peristiwa Kebakaran di Kementerian ATR/BPN pada Sabtu Malam, Begini Penjelasan Polisi

Sebagai informasi, penolakan terkait pembangunan tower itu dimulai saat pengurus pembangunan tower diduga ingkar janji dengan warga sejak rencana pembangunan pada tahun 2023 hingga terealisasi tahun 2024.

Saat 2023, pihak pengurus proyek menawarkan saat sosialiasi kepada warga akan dibuatkan penguat sinyal, namun kenyataannya justru yang dibuat adalah tower.

Lalu pihak pengurus proyek juga menyampaikan untuk jenis tower yang akan dibangun adalah monopol.

Namun kenyataannya saat rampung dibangun justru berjenis Self Supporting Tower (SST).

Kemudian warga belum memahami apakah pembangunan tower di lantai tiga rumah warga adalah pilihan yang tepat secara aturan atau tidak.

Pihak warga juga belum mengetahui apakah bahan konstruksi pembuatan tower tersebut dinilai layak atau tidak.

Baca juga: Festival Durian di Leuwiliang Bogor, Cukup Bayar Rp 75.000, Pengunjung Bisa Lahap Durian Sepuasnya

Baca juga: Pesta Miras Tewaskan 8 Orang Warga Cianjur, Polisi: Mereka Racik Alkohol 96 Persen dengan Bahan Lain

Kemudian prosedur pembangunan tower dengan bagian bawah ditanam di lantai tiga rumah warga apakah mampu menahan bobot tower.

Sebab pihak terkait pengurus proyek tower tersebut belum juga memberikan hasil Hammer Test atau pengujian palu pantul sebagai metode untuk mengetahui kekuatan beton.

Sementara Ketua RT 06 RW 13, Rosadi membenarkan kalau warganya keberatan dengan terpasangnya tower dengan warna tiang merah dan putih itu.

Tercatat ada lebih kurang 66 KK atau keseluruhan warganya menyatakan keberatan, kecuali penghuni rumah yang diketahui pasca tower rampung dibangun kerap tidak berada di kediaman.

Berdasarkan keluhan warga tersebut, dirinya mengaku sempat membicarakan solusi dengan penghuni yang kediamannya dibangun tower tersebut, hanya saja hasilnya tidak kunjung menemukan solusi.

"Menegur (pemilik rumah) pernah secara halus dengan forum rapat warga tapi beliau tetap kukuh dengan alasan kalau dia menggagalkan perjanjian dia akan kena hukum," ucap Rosadi.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 10 Februari 2025 Besok

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 10 Februari 2025 Besok di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved