Kasus Pemerasan

Pemerasan Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Dkk Semuanya Ajukan Banding Tak Terima Dipecat dan Disomasi

ada empat anggota polisi lainnya yang mengajukan banding atas sanksi etik dengan dugaan memeras keluarga tersangka kasus pembunuhan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Tribunnews.com
AKP ZAKARIA DAN AKBP BINTORO --- Inilah Sosok AKP Ahmad Zakaria (kiri), anak buah AKBP Bintoro, AKP Zakaria ikut terseret kasus pemerasan anak bos Prodia hingga sama-sama dipecat dari anggota Polri. AKBP Bintoro cs mengajukan banding atas sanksi etik yang mereka terima terkait dugaan penyalahgunaan wewenang lantaran diduga memeras keluarga tersangka kasus pembunuhan yakni Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu. (DOKUMENTASI). 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- AKBP Bintoro cs mengajukan banding atas sanksi etik yang mereka terima terkait dugaan penyalahgunaan wewenang lantaran diduga memeras keluarga tersangka kasus pembunuhan yakni Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu.

"Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, mengenai kasus pemerasan keluarga tersangka kasus pembunuhah, Senin (10/2/2025).

Selain eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, ada empat anggota polisi lainnya yang mengajukan banding atas sanksi etik dengan dugaan memeras keluarga tersangka kasus pembunuhan.

Yakni AKP Zakaria yang merupakan eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan mantan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.

Baca juga: Berperan Aktif Dalam Kasus Pemerasan, AKP Zakaria Juga Senasib AKBP Bintoro, Sama-sama Dipecat!

Lalu eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas.

"Yang pertama, saudara B telah menerima keputusan PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat. Kedua, saudara Z itu juga menerima keputusan PTDH," tutur Ade Ary.

"Lalu saudari M itu menerima keputusan atau mendapatkan keputusan PTDH. Saudara G itu mendapatkan keputusan demosi selama 8 tahun. Yang kelima saudara ND itu mendapatkan keputusan demosi selama 8 tahun. Demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum atau reserse," ucapnya.

Sidang etik terhadap kelima terduga pelanggar tersebut dilakukan pada Jumat (7/2/2025) mulai pukul 09.30 WIB hingga 23.30 WIB.

"Keputusan hasil pelaksanaan sidang kode etik terkait dengan dugaan penyalahgunaan weeenang, yang diduga juga melibatkan pihak lain. Maka kemarin hari Jumat telah selesai dilaksanakan sidang kode etik, berawal pukul 9.30an berakhir 23.30," kata dia.

"Jadi pelaksanaan sidang kode etik kemarin itu adalah proses dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang," sambung eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Ade Ary belum dapat mengungkap peran kelima terduga pelanggar itu.

Diberitakan sebelumnya, usai dibacakan putusan sidang Bintoro disebut menangis. 

"Menyesal dan menangis," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Dalam putusan itu, selain dipecat dari Korps Bhayangkara, Bintoro juga diminta meminta maaf kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan atas perbuatannya.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

 
 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved