Pagar Laut Bekasi

Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi Dibongkar PT TRPN, Dirjen PSDKP Turun Tangan Mengawasi

Proses pembongkaran pagar laut tersebut diawasi langsung oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
PAGAR LAUT BEKASI - Proses pembongkaran pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatam Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dibongkar pada Selasa (11/2/2025). Pembongkaran dilakukan menggunakan satu buah alat berat berjenis ekskavator. 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan bahwa keberadaan pagar laut yang membentang di pesisir pantai Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi murni karena ulah pegawai di ATR/PBN setempat.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menegaskan hal itu saat menggelar rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

"Ini murni ulah oknum ATR/BPN," kata Nusron Wahid.

Menurut Nusron Wahid, permasalahan pagar laut di pesisir pantai Desa Segarajaya ini bermula dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021. 

Saat itu, kata Nusron Wahid, pemerintah menerbitkan 89 sertifikat hak milik (SHM) bagi 67 warga.

Sertifikat hak milik tersebut mencakup tanah darat di kawasan perkampungan dengan total luas 11,263 hektare.

Baca juga: Usut Kasus Penembakan 5 PMI di Malaysia, Said Iqbal Minta Prabowo Bentuk Tim Pencari Fakta

Baca juga: Akses Jalan Utama Bumi Sani Tambun Selatan Bekasi Tak Bisa Dilintasi, Ada Demo Apa?

Namun, Nusron Wahid menjelaskan bahwa pada Juli 2022, terjadi perubahan data pendaftaran tanah tanpa melalui prosedur resmi. 

"Tiba-tiba bulan Juli tahun 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur kegiatan pendaftaran tanah menjadi penerimanya 11 orang berupa perairan, laut. Luas totalnya 72,571 hektare," ucapnya.

Nusron Wahid pun menegaskan bahwa Inspektorat Jenderal ATR/BPN sedang melakukan investigasi kasus tersebut.

"Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh Irjen yang kasus ini. Ini dulunya sertifikat awalnya di darat tiba-tiba berubah, pindah," tegas Nusron Wahid.

"Jadi saya katakan saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang usut," tandasnya.

Baca juga: Pemkab Bekasi Siagakan Personel dan Berikan Bantuan Logistik kepada Korban Banjir di Babelan

Baca juga: Jasad Perempuan Diduga Penyandang ODGJ. Ditemukan Membusuk di Rumah Kosong

Dipertanyakan Gubernur Jabar

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi mempertanyakan sertifikat lahan dua perusahaan yakni PT TRPN dan PT MAN sebagai pembuat pagar laut tersebut. 

Dedi Mulyadi menyatakan akan menemui Menteri ATR BPN, Nusron Wahid untuk keperluan mempertanyakan status sertifikat lahan tersebut. 

“Saya akan tanya ke ATR BPN perihal riwayat bagaimana lahirnya sertifikat untuk dua perusahaan ini dengan luas hampir 800 hektar saya hitung,” kata Dedi saat ditemui di kawasan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jumat, 24 Januari 2025.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved