Berita Seleb

Jadi Tersangka Persetubuhan Anak dan Aborsi, Vadel Badjideh Terancam Hukuman Berapa Tahun?

Penetapan Vadel Badjideh menjadi tersangka itu dilakukan setelah melewati serangkaian pemeriksaan dari penyidik, ditambah dengan dua alat bukti kuat.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan L Q
STATUS TERSANGKA - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa lalu (17/12/2024). AKP Nurma Dewi membenarkan kabar bahwa Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap Lolly, anak Nikita Mirzani. 

TRIBUNBEKASI.COM — Polres Metro Jakarta Selatan angkat bicara seputar status dan pemeriksaan Vadel Badjideh dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi dengan korban Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly, kekasihnya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi membenarkan bahwa penyidik sudah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

"Benar setelah diperiksa selama empat dan lima jam, status VA (Vadel Badjideh) dari saksi sudah menjadi tersangka," kata Nurma Dewi ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis malam (13/2/2025).

AKP Nurma menambahkan bahwa penetapan Vadel Badjideh menjadi tersangka itu dilakukan setelah melewati serangkaian pemeriksaan dari penyidik, ditambah dengan dua alat bukti kuat.

"Penyidik punya dua alat bukti yang bisa menjerat VA jadi tersangka, diantaranya keterangan saksi korban dan juga saksi ahli visum," ucapnya.

Sebagai tersangka, Vadel Badjideh rupanya terancam hukuman cukup berat.

Baca juga: Razman Umumkan Vadel Badjideh Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan dan Aborsi Lolly, kini Ditahan

Baca juga: Pemkab Bekasi Tunggu Aturan Resmi Soal ASN Dua Hari Kerja di Rumah

Sebab, kekasih Lolly itu dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama belasan tahun.

"VA dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas AKP Nurma.

Berbeda dengan pernyataan kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, AKP Nurma masih belum bisa memastikan apakah Vadel Badjideh akan ditahan selama 20 hari.

Hanya saja AKP Nurma membenarkan bahwa saat ini Vadel masih berada di bawah pengawasan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"VA sampai Sekarang masih dimintai keterangan sama penyidik. Untuk penahanan masih dalam bahan dari penyidik, kalau ada perkembangan kami akan sampaikan," ujar AKP Nurma Dewi. 

Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi terkait Tewasnya 2 Pekerja yang Terjatuh dari Lantai 8 Pakuwon Mall Bekasi

Baca juga: Megawati bersama Keluarga Ziarah Makam Nabi, Doakan Bung Karno dan Bangsa Indonesia saat di Raudhah

Keterangan Razman Nasution

Tiktokers dan penari, Vadel Badjideh sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus persetubuhan dan aborsi dengan korban Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly, kekasihnya.

 

Penetapan status tersangka itu disampaikan kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

"Jadi setelah menjalani pemeriksaan tadi dan gelar perkara dari penyidik, Vadel resmi jadi tersangka," kata Razman Arif Nasution. 

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved