Berita Seleb
Jadi Tersangka Persetubuhan Anak dan Aborsi, Vadel Badjideh Terancam Hukuman Berapa Tahun?
Penetapan Vadel Badjideh menjadi tersangka itu dilakukan setelah melewati serangkaian pemeriksaan dari penyidik, ditambah dengan dua alat bukti kuat.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Polres Metro Jakarta Selatan angkat bicara seputar status dan pemeriksaan Vadel Badjideh dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi dengan korban Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly, kekasihnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi membenarkan bahwa penyidik sudah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Benar setelah diperiksa selama empat dan lima jam, status VA (Vadel Badjideh) dari saksi sudah menjadi tersangka," kata Nurma Dewi ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis malam (13/2/2025).
AKP Nurma menambahkan bahwa penetapan Vadel Badjideh menjadi tersangka itu dilakukan setelah melewati serangkaian pemeriksaan dari penyidik, ditambah dengan dua alat bukti kuat.
"Penyidik punya dua alat bukti yang bisa menjerat VA jadi tersangka, diantaranya keterangan saksi korban dan juga saksi ahli visum," ucapnya.
Sebagai tersangka, Vadel Badjideh rupanya terancam hukuman cukup berat.
Baca juga: Razman Umumkan Vadel Badjideh Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan dan Aborsi Lolly, kini Ditahan
Baca juga: Pemkab Bekasi Tunggu Aturan Resmi Soal ASN Dua Hari Kerja di Rumah
Sebab, kekasih Lolly itu dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama belasan tahun.
"VA dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas AKP Nurma.
Berbeda dengan pernyataan kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, AKP Nurma masih belum bisa memastikan apakah Vadel Badjideh akan ditahan selama 20 hari.
Hanya saja AKP Nurma membenarkan bahwa saat ini Vadel masih berada di bawah pengawasan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"VA sampai Sekarang masih dimintai keterangan sama penyidik. Untuk penahanan masih dalam bahan dari penyidik, kalau ada perkembangan kami akan sampaikan," ujar AKP Nurma Dewi.
Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi terkait Tewasnya 2 Pekerja yang Terjatuh dari Lantai 8 Pakuwon Mall Bekasi
Baca juga: Megawati bersama Keluarga Ziarah Makam Nabi, Doakan Bung Karno dan Bangsa Indonesia saat di Raudhah
Keterangan Razman Nasution
Tiktokers dan penari, Vadel Badjideh sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus persetubuhan dan aborsi dengan korban Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly, kekasihnya.
Penetapan status tersangka itu disampaikan kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
"Jadi setelah menjalani pemeriksaan tadi dan gelar perkara dari penyidik, Vadel resmi jadi tersangka," kata Razman Arif Nasution.
Tiktokers dan penari
Vadel Badjideh
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan
AKP Nurma Dewi
Laura Meizani Nasseru Asry
Felicya Angelista Ungkap Beban Jadi Wanita Independen Usai Raih TOYP 2025 |
![]() |
---|
Aksi Nikita Mirzani Joget Caesar dan Ketawa Ketiwi saat Sidang Kasus Pemerasan |
![]() |
---|
Dari Emosi Jadi Joget Velocity, Aksi Nyeleneh Nikita Mirzani di Sidang PN Jaksel |
![]() |
---|
Wika Salim Hadapi Mantan Manajer di Polda Metro, Bahas Kasus Dugaan Penipuan |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang, Kesal Saksi yang Dihadirkan Selalu Dipotong Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.