SPMB 2025
Jalur Zonasi Dihapus, Kini Berlaku Jalur Domisili, Tujuannya untuk Perluas Wilayah Penerimaan Siswa
jalur zonasi yang selama ini melekat pada PPDB, akan dibah jadi jalur domisili. perubahan itu dilakukan untuk memperluas wilayah penerimaan siswa
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM -- Penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun 2025 akan berbeda dari tahun-tahun lalu.
Istilahnya PPDB pun diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Sedangkan jalur zonasi yang selama ini melekat pada PPDB, akan diganti menjadi jalur domisili.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) Atip Latipulhayat mengungkap alasan pergantian jalur zonasi menjadi jalur domisili di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Menurut Atip, perubahan itu dilakukan untuk memperluas wilayah penerimaan siswa. Hal itu diungkapkan Atib dalam seminar dengan tajuk "Arah Kebijakan Pembangunan Pendidikan Dasar dan Menengah Kabinet Merah Putih: Implikasi bagi Lembaga Pendidikan Swasta" yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Malang (Unisma), Rabu (19/2/2025).
"Perubahan jalur zonasi menjadi domisili untuk lebih memperluas wilayah (penerimaan peserta didik)," kata Atip dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (20/2/2025).
Atip mengatakan, perubahan istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB tidak sekadar berganti nama. Tetapi memang ada hal baru dalam kebijakan Kemendikdasmen.
Atip juga menekankan, masyarakat perlu dipahamkan bahwa SPMB bukan semata perkara jalur zonasi, tetapi ada empat jalur yang dapat dipilih peserta didik.
Dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB ini terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Wamen Atip juga menekankan bahwa visi dan misi Kemendikdasmen mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Tujuannya untuk menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan bermutu dan untuk merealisasikannya diperlukan ketersediaan lembaga pendidikan yang memadai baik sekolah negeri maupun swasta.
"(Sekolah) swasta adalah mitra dalam penyelenggaraan pendidikan. Bahkan dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dengan total 97 persen dilaksanakan oleh lembaga pendidikan swasta dan 3 persen dilaksanakan oleh pemerintah," ucap Atip.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.