SPMB 2025 

Jalur Zonasi Dihapus, Kini Berlaku Jalur Domisili, Tujuannya untuk Perluas Wilayah Penerimaan Siswa

jalur zonasi yang selama ini melekat pada PPDB, akan dibah jadi jalur domisili. perubahan itu dilakukan untuk memperluas wilayah penerimaan siswa

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
istimewa
JALUR DOMISILI -- Ilustrasi PPDB. Wamen Dikdasmen Atip Latipulhayat pada Kamis (20/2/2025) menyatakan jalur zonasi pada PPDB diubah menjadi jalur domisili untuk memperluas wilayah penerimaan siswa. 

TRIBUNBEKASI.COM -- Penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun 2025 akan berbeda dari tahun-tahun lalu.

Istilahnya PPDB pun diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Sedangkan jalur zonasi yang selama ini melekat pada PPDB, akan diganti menjadi jalur domisili

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) Atip Latipulhayat mengungkap alasan pergantian jalur zonasi menjadi jalur domisili di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. 

Menurut Atip, perubahan itu dilakukan untuk memperluas wilayah penerimaan siswa. Hal itu diungkapkan Atib dalam seminar dengan tajuk "Arah Kebijakan Pembangunan Pendidikan Dasar dan Menengah Kabinet Merah Putih: Implikasi bagi Lembaga Pendidikan Swasta" yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Malang (Unisma), Rabu (19/2/2025). 

"Perubahan jalur zonasi menjadi domisili untuk lebih memperluas wilayah (penerimaan peserta didik)," kata Atip dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (20/2/2025).

Atip mengatakan, perubahan istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB tidak sekadar berganti nama. Tetapi memang ada hal baru dalam kebijakan Kemendikdasmen.

Atip juga menekankan, masyarakat perlu dipahamkan bahwa SPMB bukan semata perkara jalur zonasi, tetapi ada empat jalur yang dapat dipilih peserta didik.

Dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB ini terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.

Wamen Atip juga menekankan bahwa visi dan misi Kemendikdasmen mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Tujuannya untuk menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan bermutu dan untuk merealisasikannya diperlukan ketersediaan lembaga pendidikan yang memadai baik sekolah negeri maupun swasta.

"(Sekolah) swasta adalah mitra dalam penyelenggaraan pendidikan. Bahkan dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dengan total 97 persen dilaksanakan oleh lembaga pendidikan swasta dan 3 persen dilaksanakan oleh pemerintah," ucap Atip.

Artikel ini telah tayang di  Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved