Kasus Pemerasan

6 Wartawan Gadungan Ini Incar Pejabat, Aparat Pemerintah, dan Tokoh Penting, Ini Modus Pemerasannya

Setelah menemukan target, para tersangka akan membuntuti korban hingga ke rumahnya dan melakukan pemerasan di lokasi tersebut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Dok. Istimewa/Kompas.com
WARTAWAN GADUNGAN --- Salah satu dari enam wartawan gadungan yang memeras warga meminta uang puluhan juta, saat dibawa ke Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya mengungkap modus pemerasan yang dilakukan enam wartawan gadungan terhadap tamu hotel di Jakarta yang mencapai Rp 30 juta.  (DOK. Istimewa ) 

"Untuk pelaku DP, perannya menyiapkan mobil dan negosiasi. HPSS berperan menyiapkan mobil, melakukan negosiasi dengan korban, dan membuntuti korban pada saat di perjalanan sampai di tempat kejadian," kata Ade Ary.

Berikutnya, MN perannya adalah menyiapkan mobil dan menyiapkan rekening untuk menampung uang hasil kejahatan.

"Dan terakhir JP menyediakan mobil dan mengintai korban laki-laki," tuturnya.

Sita barang bukti

Dari penangkapan para wartawan gadungan ini, polisi menyita beberapa barang bukti.

Mulai dari bukti transfer Bank Mandiri, tiga kendaraan roda empat, tiga kartu tanda pengenal pers, enam KTP, rekaman CCTV, dan tujuh ponsel milik pelaku. 

Para pelaku ditangkap Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di 6 lokasi berbeda, pada 7 Februari 2025. 

Laporan awal

Peristiwa ini diketahui dari adanya Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/13/II/2025/SPKT/Sek Panc/Restro Jaksel/PMJ, tanggal 3 Februari 2025 terkait tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.

Pemerasan tersebut terjadi di kediaman orang tua korban di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (30/1/2025) sekira pukul 18.30 WIB, seusai dari hotel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, awalnya korban SA keluar dari salah satu hotel di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, bersama seorang wanita.

"Modus operandi yakni para pelaku mengaku sebagai wartawan dan mengikuti korban sampai ke depan rumah korban dan mengancam akan memviralkan korban dengan alasan pelanggaran undang-undang," kata Ade Ary, dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).

Pada saat korban keluar dari parkiran hotel, ada dua mobil lain yang menyalip mobilnya.

Korban kala itu tidak menaruh rasa curiga dan hanya melihatnya saja.

Selanjutnya pada saat menurunkan sang wanita di sebuah restoran cepat saji yang letaknya tak jauh dari hotel, korban kembali melihat mobil yang menyalipnya ikut berhenti.

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved