Kasus Korupsi Minyak Mentah
Penyidikan Kejagung Ungkap Ada Perintah untuk Oplos Pertamax dengan Premium
Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus mega korupsi di PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023 yang merugikan negara Rp 193 triliun
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Namun, metode tersebut tidak dilakukan oleh Maya dan Edward sehingga membuat PT Patra Niaga harus melakukan impor minyak mentah dengan harga tinggi.
"Tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot (penunjukkan langsung) harga yang berlaku saat itu sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha atau DMUT," katanya.
Tak cuma itu, Maya dan Edward juga melakukan persetujuan terkait kontrak pengiriman (shipping) yang diminta oleh Dirut PT Pertamina International Shipping sekaligus tersangka, Yoki Firnandi.
Persetujuan ini, kata Qohar, membuat subholding PT Pertamina itu harus membayar fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum.
"Dan fee tersebut diberikan kepada MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," jelasnya.
Cara licik dari para tersangka ini membuat negara harus merugi hingga Rp193,7 triliun.
"Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Milik Negara," kata Qohar.
"Kemudian bertentangan dengan TKO Nomor B03-006/PNC400000/2022-S9 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Perencanaan Material Balance dan Penjadwalan Impor Produk Bahan Bakar Minyak," sambungnya.
Akibat perbuatannya, Maya dan Edward dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipiko juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kini, kedua tersangka juga telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan muali dari 26 Februari-17 Maret 2025.
Di sisi lain, Maya dan Edward menjadi tersangka kedelapan dan kesembilan dalam kasus mega korupsi ini.
Selain mereka, tujuh tersangka lainnya yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
Lalu, ada Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Mariti. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Raja Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka, Belum Bisa Ditahan karena Telanjur Tinggalkan Indonesia |
![]() |
---|
Masyarakat Mulai Tinggalkan Produk Pertamina, Kejagung Sampaikan Klarifikasi |
![]() |
---|
Ahok Siap Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Korupsi di Pertamina yang Rugikan Negara Rp 193 Triliun |
![]() |
---|
The Rising Star Riva Siahaan Melejit Jadi Dirut Pertamina Patra Niaga, Kini Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Usut Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp 193 Triliun, Kejagung Buka Peluang untuk Periksa Ahok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.