Senin, 8 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Wamendagri Bima Arya Jamin Retret Kepala Daerah di Magelang Sesuai Aturan dan Transparan

Wamendagri, Bima Arya menegaskan, pelaksanaan retreat kepala bersih dari dugaan korupsi.

Tayang:
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
(KOMPAS.com/Egadia Birru)
RETRET KEPALA DAERAH -- Kepala daerah mengenakan seragam Komcad, Jumat (21/2/2025). Wamendagri Bima Arya menepis tudingan retret kepala daerah bebas dari dugaan korupsi. "Kami pastikan bahwa semuanya transparan dan sesuai aturan," kata Bima Arya di Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).  

"Tidak ada yang dilanggar. Semua bisa kita buka," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, dilansir Kompas.com.

Sebelumnya, kegiatan retret kepala daerah ini disorot karena penunjukkan PT Lembah Tidar sebagai pelaksana retret.

Lantaran, perusahaan tersebut diduga diurus oleh kader Partai Gerindra, parpol yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Namun, Prasetyo menegaskan lagi bahwa semua proses retret kepala daerah tersebut sudah sesuai prosedur dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Ya itu kan prosesnya ya. Pengelolanya. Prosesnya seperti itu. Tapi semuanya saya jamin semuanya terbuka, semuanya sesuai dengan prosedur," kata dia, dilansir Kompas.com.

Prasetyo juga memastikan, PT Lembah Tidar ditunjuk sebagai pelaksana retret setelah melalui proses tender. 

"Iya dong (melalui tender)," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Adapun, laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ini mencakup dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp11 hingga Rp13 miliar dan diduga melibatkan empat pihak besar. 

Keempatnya yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, politisi, serta direksi dan komisaris PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI) dan PT Jababeka.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mencurigai ada praktik korupsi di balik penunjukan PT Lembah Tidar sebagai pelaksana retret, karena merupakan perusahaan yang diurus oleh kader Gerindra.

Atas hal tersebut, mereka pun menduga ada kepentingan dalam kegiatan itu.

"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka. Itu gambaran awalnya," kata pakar hukum tata negara, Feri Amsari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2025).

Menurut Feri, proses penunjukan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan.

Namun, prinsip tersebut tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.

"Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia," kata dia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved