Senin, 8 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Wamendagri Bima Arya Jamin Retret Kepala Daerah di Magelang Sesuai Aturan dan Transparan

Wamendagri, Bima Arya menegaskan, pelaksanaan retreat kepala bersih dari dugaan korupsi.

Tayang:
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
(KOMPAS.com/Egadia Birru)
RETRET KEPALA DAERAH -- Kepala daerah mengenakan seragam Komcad, Jumat (21/2/2025). Wamendagri Bima Arya menepis tudingan retret kepala daerah bebas dari dugaan korupsi. "Kami pastikan bahwa semuanya transparan dan sesuai aturan," kata Bima Arya di Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).  

"Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian," sambungnya.

Koalisi yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan ICW tersebut menilai bahwa kegiatan ini diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

KPK Verifikasi Laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi
Mengenai hal ini, dari pihak KPK diketahui memverifikasi laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi soal dugaan korupsi dan konflik kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan retret kepala daerah tersebut.

“Secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin.

Menurut dia, KPK akan melaporkan perkembangan laporan kepada pihak pelapor.

“Yang di-update hasil pelaporan Hanya pelapor saja,” kata dia.

Tessa menjelaskan, apabila ada bahan untuk pelaporan yang kurang, maka dia meminta pelapor untuk melengkapi.

“Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor untuk dilengkapi,” ujarnya.

4 Catatan Koalisi Masyarakat Sipil dalam Laporannya

Penyelenggaraan kegiatan retret diduga melanggar hukum terkait proses pengadaan barang/jasa.

Jika berkaca pada data DIPA dan merujuk ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kegiatan ini wajib melalui proses tender. 

Kegiatan ini sarat dengan benturan kepentingan antara partai penguasa dengan elit partai.
Pelaksanaan kegiatan orientasi atau retret ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan seolah ada upaya sentralisasi serta bernuansa atau pendekatan militerisme. 

Terdapat dugaan kolusi. Sebab, dengan diterobosnya aturan pengadaan barang/jasa dalam Perpres PBJ mengindikasikan adanya perbuatan kolusi yang dilarang dalam UU No. 28 Tahun 1999.

(Tribunnews.com/Rifqah/Glery Lazuardi/Taufik Ismail) (Kompas.com)

 

Artikel ini telah tayang di   Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved