Wamendagri Bima Arya Jamin Retret Kepala Daerah di Magelang Sesuai Aturan dan Transparan
Wamendagri, Bima Arya menegaskan, pelaksanaan retreat kepala bersih dari dugaan korupsi.
"Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian," sambungnya.
Koalisi yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan ICW tersebut menilai bahwa kegiatan ini diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK Verifikasi Laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi
Mengenai hal ini, dari pihak KPK diketahui memverifikasi laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi soal dugaan korupsi dan konflik kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan retret kepala daerah tersebut.
“Secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin.
Menurut dia, KPK akan melaporkan perkembangan laporan kepada pihak pelapor.
“Yang di-update hasil pelaporan Hanya pelapor saja,” kata dia.
Tessa menjelaskan, apabila ada bahan untuk pelaporan yang kurang, maka dia meminta pelapor untuk melengkapi.
“Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor untuk dilengkapi,” ujarnya.
4 Catatan Koalisi Masyarakat Sipil dalam Laporannya
Penyelenggaraan kegiatan retret diduga melanggar hukum terkait proses pengadaan barang/jasa.
Jika berkaca pada data DIPA dan merujuk ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kegiatan ini wajib melalui proses tender.
Kegiatan ini sarat dengan benturan kepentingan antara partai penguasa dengan elit partai.
Pelaksanaan kegiatan orientasi atau retret ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan seolah ada upaya sentralisasi serta bernuansa atau pendekatan militerisme.
Terdapat dugaan kolusi. Sebab, dengan diterobosnya aturan pengadaan barang/jasa dalam Perpres PBJ mengindikasikan adanya perbuatan kolusi yang dilarang dalam UU No. 28 Tahun 1999.
(Tribunnews.com/Rifqah/Glery Lazuardi/Taufik Ismail) (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Wamendagri Bima Arya Dorong Dewan Aglomerasi untuk Atasi Persoalan Jakarta di Masa Depan |
|
|---|
| Borok Silmy Karim Terbongkar, Terima Uang Suap Per Bulan Setara Harga 2 Rumah Subsidi di Jabodetabek |
|
|---|
| Seharian Dicari, Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK Menjelang Tengah Malam |
|
|---|
| Perpres Anak Tidak Sekolah Diluncurkan, Wamendagri Bima Arya Soroti Pentingnya Pendidikan |
|
|---|
| Wamendagri Bima Arya Apresiasi SAPA UMKM untuk Perkuat Ekosistem Usaha Melalui Integrasi Data |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Retret-Kepala-Daerah-di-Magelang.jpg)