Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya Kini Berpangkat Letkol, Mabes TNI AD: Sudah Sesuai Ketentuan

Beredar kabar Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menerima kenaikan pangkat satu tingkat hingga menjadi letnan kolonel atau letkol. 

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Kompas.com
NAIK PANGKAT - Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy dilantik sebagai Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo. Teddy Indra Wijaya kini berpangkat Letnan Kolonel, Kamis (6/3/2025).  

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya kini berpangkat letnan kolonel atau letkol. 

Kabar tentang Mayor Teddy menerima kenaikan pangkat satu tingkat ini menyebar di media sosial.

TNI Angkatan Darat mengonfirmasi kabar tersebut.

Markas Besar TNI AD membenarkan foto yang beredar tentang kenaikan pangkat satu tingkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel Inf pada Kamis (6/3/2025).

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan informasi yang beredar tersebut benar adanya.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa Informasi tersebut memang betul ya," kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (6/3/2025).

"Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang - undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025).

Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.

"bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah," dikutip dari salinan surat bereda tersebut pada Kamis (6/3/2025).

Pada bagian Dasar, terdapat enam poin.

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI  Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasiona Indonesia.

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.

4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved