Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya Kini Berpangkat Letkol, Mabes TNI AD: Sudah Sesuai Ketentuan
Beredar kabar Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menerima kenaikan pangkat satu tingkat hingga menjadi letnan kolonel atau letkol.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya kini berpangkat letnan kolonel atau letkol.
Kabar tentang Mayor Teddy menerima kenaikan pangkat satu tingkat ini menyebar di media sosial.
TNI Angkatan Darat mengonfirmasi kabar tersebut.
Markas Besar TNI AD membenarkan foto yang beredar tentang kenaikan pangkat satu tingkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel Inf pada Kamis (6/3/2025).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan informasi yang beredar tersebut benar adanya.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa Informasi tersebut memang betul ya," kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (6/3/2025).
"Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang - undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025).
Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.
"bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah," dikutip dari salinan surat bereda tersebut pada Kamis (6/3/2025).
Pada bagian Dasar, terdapat enam poin.
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasiona Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
Letkol Teddy Berdiri di Mobil Karnaval dan Lambaikan ke Warga yang Memadati Bundaran HI |
![]() |
---|
Lagu Tabola Bale Diperdengarkan pada Upacara HUT RI di Istana Merdeka, Letkol Teddy pun Ikut Joget |
![]() |
---|
Seskab Tegaskan Pertemuan Presiden dan Menkes Hanya Bahas Isu Kesehatan, Tak Singgung Reshuffle |
![]() |
---|
Letkol Teddy Dapat Sorakan Lebih Keras, Presiden Prabowo Langsung Bereaksi: Yang Presiden Gue! |
![]() |
---|
Tegaskan Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI, KSAD Maruli: Seskab Masuk dalam Setmilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.