Breaking News

THR Pensiunan PNS 2025 Kapan Ditransfer? Ini Bocoran Jadwal dan Besarannya

Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan pada Maret 2025. 

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Istimewa/Tribun Pekanbaru
UANG THR -- Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan pada Maret 2025.  

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI -- Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan pada Maret 2025. 

Pembayaran THR ASN tahun 2025 ini mencakup THR bagi pensiunan pegawai negeri sipil atau PNS.

Informasi jadwal pencairan THR pensiunan PNS 2025 pun banyak dicari.

Pemerintah memastikan THR ASN 2025, termasuk bagi pensiunan PNS akan segera dibayarkan di bulan Maret. Dalam hal ini, telah dialokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR ASN 2025.

Jumlah tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya yang Rp 48,7 triliun.

Lantas, kapan THR Pensiunan PNS 2025 cair?

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Sesuai ketentuan yang berlaku, THR ASN diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.

Dengan kata lain, THR Pensiunan PNS kemungkinan besar cair sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Meski begitu, jadwal THR Pensiunan PNS tahun 2025 tepatnya masih menunggu regulasi pemerintah. Biasanya, regulasi terkait THR ASN akan diterbitkan beberapa minggu sebelum pencairan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat ini peraturan presiden (Perpres) untuk THR ASN 2025, termasuk THR pensiunan, sedang dalam proses penyelesaian.

“Bapak Presiden (Prabowo Subianto) sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya Perpres-nya. Nanti beliau yang akan mengumumkan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Berapa besaran THR Pensiunan PNS 2025?

Besaran THR pensiunan bervariasi tergantung dari golongan dan jabatan terakhir. Gaji pensiunan PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, estimasi besaran THR Pensiunan PNS 2025 sebagai berikut:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved