Demo Buruh
Buruh PT Yamaha Music Bakal Tetap Gelar Demo Sampai Tuntutan PHK Sepihak Dua Rekannya Dicabut
Sarino menyatakan, demonstrasi ini adalah aksi kesembilan sebagai bentuk perlawanan para buruh terhadap pemecatan tersebut.
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Meskipun telah berdemonstrasi beberapa kali, ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan akan terus menggelar demonstrasi di depan pintu gerbang utama PT Yamaha Music Manufacturing Asia, Kawasan Industri MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (10/3/2025).
Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan Sarino memastikan ratusan buruh akan terus menggelar aksi demonstrasi hingga tuntutan pembatalan pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua rekannya, Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zain Miftach, terpenuhi.
"Tuntutan kami cabut keputusan PHK, aksi akan terus digelar sampai PHK dicabut," kata Sarino mengenai aksi demontrasi buruh seperti dilansir Kompas.com.
Diketahui, Slamet dan Wiwin merupakan ketua dan sekretaris Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di PT Yamaha Music Manufacturing Asia.
Baca juga: Tiga Pabrik di Cikarang Bekasi Tutup di Tahun 2025, 1.000 Karyawan Terancam PHK, Ini Penyebabnya
Sarino menyatakan, demonstrasi ini adalah aksi kesembilan sebagai bentuk perlawanan para buruh terhadap pemecatan tersebut.
"Ini aksi hari kesembilan bahwa PT Yamaha Music Manufacturing Asia telah sewenang-wenang melakukan PHK terhadap ketua dan sekretaris," kata Sarino kepada Kompas.com, Senin.
Sarino menjelaskan, pemecatan keduanya berawal dari diskusi yang menimbulkan kerumunan massa di seberang pintu gerbang PT Yamaha Music Manufacturing Asia pada 4 Oktober 2025.
Slamet dan Wiwin yang merupakan petinggi serikat pekerja terlibat dalam kerumunan tersebut.
Perusahaan kemudian melaporkan keduanya ke Polres Metro Bekasi.
Alasannya, aktivitas mereka diduga merupakan "kesalahan berat" berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Yamaha Music Manufacturing Asia.
Sarino mempertanyakan alasan perusahaan yang memecat keduanya berdasarkan pelaporan tersebut.
Dia menegaskan, argumentasi mengenai "kesalahan berat" yang tertuang dalam PKB telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Artinya apa? Ini bentuk kesewenang-wenangan dari PT Yamaha Music Manufacturing Asia," tegas Sarino.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Protes Dua Rekannya Dipecat Sepihak, Ratusan Buruh Demo PT Yamaha Musik di Bekasi"
Ratusan Buruh PT Nirwana Lestari Bekasi Gelar Demo, Protes 24 Orang Pengurus Serikat Pekerja di-PHK |
![]() |
---|
Sritex Tutup dan PHK Massal, Ribuan Buruh bakal Demo di Istana Negara dan Kemnaker 5 Maret 2025 |
![]() |
---|
Kapolri Tunjuk Presiden Buruh Andi Gani Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Jika Tiga Tuntutan Tak Dipenuhi, 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional dan Stop Produksi di 38 Provinsi |
![]() |
---|
Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh Demo di depan Gedung DPR/MPR RI Hari ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.