Demo Buruh

Ratusan Buruh PT Nirwana Lestari Bekasi Gelar Demo, Protes 24 Orang Pengurus Serikat Pekerja di-PHK

Sucahyadi menjelaskan PHK 24 buruh yang dinilai sepihak itu bermula ketika 24 karyawan tiba-tiba dipanggil HRD dan atasannya pada Senin (14/4/2025).

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
DEMO BURUH --- Ratusan buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Nirwana Lestari, Jalan Siliwangi Kilometer tujuh, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Senin (2/6/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, RAWALUMBU --- Ratusan buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Nirwana Lestari, Jalan Siliwangi Km 7, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Senin (2/6/2025).

Wakil Ketua Bidang Advokasi PUK PT Nirwana Lestari, Sucahyadi (54) mengatakan aksi buruh tersebut karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan jumlah 24 karyawan yang dinilainya secara sepihak oleh manajemen perusahaan pada Senin (14/4/2025) lalu.

"Dari 24 orang, ada enam orang buruh merupakan pengurus serikat pekerjaan perusahaan, dan ada 17 anggota," kata Sucahyadi (54) di lokasi demo PHK, Senin (2/6/2025).

Sucahyadi menjelaskan PHK 24 buruh yang dinilai sepihak itu bermula ketika 24 karyawan tiba-tiba dipanggil HRD dan atasannya pada Senin (14/4/2025).

Baca juga: Seruan Puluhan Ribu Buruh Bekasi: Tolak Kasus PHK Sepihak, Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata

Pada pertemuan tersebut, pihak HRD langsung memberikan surat PHK kepada 24 karyawan, dan tidak dipanggil tanpa adanya surat peringatan (SP) serta sosialisasi terlebih dahulu.

Berdasarkan surat tersebut, masa kerja mereka resmi berakhir mulai Selasa (15/4/2025) atau keesokan harinya.

Merespon surat itu, para karyawan kemudian menolak dengan tidak menandatangani surat PHK.

"Ini menimbulkan keterkejutan dan kekecewaan yang mendalam dari para pekerja,” jelasnya.

Sucahyadi menuturkan usai PHK dinilai sepihak tersebut, serikat pekerja perusahaan menggelar dialog informal dengan manajemen perushaan.

Dalam dialog tersebut, pihak manajemen justru dianggap mereka tetap bersikeras karena langkah PHK bersifat final dan tidak dapat ditinjau ulang.

Kemudian pada Rabu (28/5/2025) seluruh pekerja yang terkena PHK itu dinonaktifkan dari sistem absensi perusahaan hingga tidak lagi menerima upah.

"Padahal, belum ada putusan pengadilan hubungan industrial yang menyatakan PHK tersebut sah secara hukum," tuturnya.

BERITA VIDEO : TAGIH JANJI GIBRAN! INILAH IMBAS PT SRITEX PAILIT HINGGA PHK MASSAL

Sementara Sekretaris PUK PT Nirwana Lestari, Deni Saifudin (45) menyampaikan para pekerja yang terkena PHK sepihak mayoritas sudah bekerja di atas 20 tahun.

Mereka kecewa karena pemecatan tidak diiringi dengan uang kompensasi. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved