Kota Bekasi
Pabrik Sabun Palsu Digerebek di Pondok Melati Bekasi, Omzet Mencapai Rp 1 Miliar dalam 4 Bulan
Polisi gerebek rumah produksi sabun cair palsu di Pondok Melati dengan omzet Rp1 miliar, barang dijual lewat e commerce.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Mohamad Yusuf
Ringkasan Berita:
- Polisi gerebek rumah produksi sabun cair palsu di Kavling Carolus, Kampung Sawah, Pondok Melati.
- Pelaku wanita berinisial ROH memalsukan berbagai merek terkenal dan menjual via e commerce.
- Omzet diduga mencapai Rp1 miliar, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
TRIBUNBEKASI.COM, PONDOK MELATI - Deru mesin dan aroma bahan kimia masih tercium saat polisi menggerebek sebuah rumah di Kavling Carolus, Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Rumah itu tampak seperti hunian biasa, namun di dalamnya menjadi lokasi produksi sabun cair palsu yang sudah beroperasi hingga empat bulan terakhir.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.
Menurut Kusumo, praktik pemalsuan berbagai produk rumah tangga itu dilakukan oleh perempuan berinisial ROH yang juga pemilik usaha.
Baca juga: Trump Kirim Surat ke Presiden Israel, Minta Benjamin Netanyahu Diampuni Penuh
Baca juga: Misteri PNS Hilang, Ternyata Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Ciliwung Cipayung
Baca juga: Kabar Gembira, Kuota Haji Bekasi Tahun 2026 Bertambah, Waktu Tunggu Turun hingga 4 Tahun
“Ini produksinya sudah berjalan kurang lebih tiga hingga empat bulan,” ujarnya di lokasi, Jumat (14/11/2025).
Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan jeriken lima liter berisi cairan sabun yang sudah dikemas rapi.
Para karyawan ROH bekerja dengan memproduksi sabun cair, lalu menempelkan stiker berbagai merek terkenal setelah dicetak sendiri menggunakan mesin cetak.
“Barang yang dipalsukan ada Rinso, pewangi pakaian, Sunlight, dan beragam merek lainnya,” ungkap Kusumo.
Kusumo menjelaskan sabun palsu tersebut dipasarkan melalui berbagai platform e commerce.
Dalam sehari, pelaku mampu mengirim hingga 200 jeriken sabun cair ke konsumen di berbagai daerah.
“Omzet penjualan selama beroperasi kurang lebih Rp1 miliar,” katanya.
Setelah menemukan sejumlah barang bukti, polisi kini mendalami peran para pekerja yang berjumlah tiga hingga empat orang.
Pelaku ROH terancam dijerat Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A, E, F, dan H Undang Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Dikira Usaha Sablon
Di lokasi, Ketua RT 04, Kuswanto, mengaku terkejut mengetahui salah satu warganya memproduksi sabun cair palsu.
Selama ini, ia mengira rumah tersebut digunakan untuk usaha jasa sablon.
“Saya juga tidak tahu itu, tahunya usaha sablon. Warga juga belum ada laporan. Tiba-tiba polisi menghubungi saya dan minta didampingi saat penggerebekan,” ujarnya.
Penggerebekan tersebut membuat warga sekitar penasaran karena selama ini aktivitas di rumah itu tidak mencolok.
Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News
| Dampingi Korban Penculikan di Bekasi, Anggota DPRD Kota Bekasi Temukan Fakta Korban Dicekoki Miras |
|
|---|
| DPRD Kota Bekasi Dampingi Gadis Korban Penculikan ke KPAD, Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya |
|
|---|
| Anggota DPRD Kota Bekasi Desak Polisi Jerat Penculik Gadis 16 Tahun dengan Hukuman Maksimal |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Bekasi Jumat 14 November 2025, Hujan Gerimis di Semua Wilayah Kecamatan |
|
|---|
| Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Bambang Purwanto Desak Disdik Awasi Penugasan Guru Honorer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Polisi-menggerebek-rumah-produksi-sabun-cair-palsu-di-Pondok-Melati-Kota-Bekas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.