Sidang Hasto Kristiyanto
Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor, Sekjen PDIP Tegaskan Dirinya adalah Tahanan Politik
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdana Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Hasto menjalani sidang sebagai terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Dia akan menghadapi sidang perdana yang agendanya adalah pembacaan dakwaan.
Hasto tiba di ruang sidang pukul 09.00 WIB. Dia didampingi oleh salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Ronny Talapessy .
Hasto tampak mengenakan rompi warna oranye dan memakai syal berwarna biru.
Setibanya di ruang sidang, Hasto menyampaikan beberapa hal seperti dirinya adalah korban kriminalisasi sehingga ditetapkan menjadi tersangka.
Menurutnya, hal tersebut membuatnya sebagai tahanan politik alih-alih tahanan korupsi.
"Bahwa apa yang terjadi adalah suatu bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luarnya. Saya adalah tahanan politik," ujarnya.
Hasto juga menyebut bahwa seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya dari jaksa adalah produk daur ulang terhadap putusan hukum sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dia mengungkapkan ada manipulasi fakta hukum yang tertuang dalam dakwaan jaksa tersebut."Setidaknya minimum ada 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara dakwaan dengan keterangan saksi dan putusan pengadilan yang sudah inkrah," katanya.
Hasto juga turut mengomentari pelimpahan berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kejaksaan yang dinilai terlalu dipaksakan.
Pasalnya, dia menyebut ada saksi meringankan yang tidak pernah diperiksa oleh penyidik KPK.
"Proses P21 di KPK rata-rata 120 hari. Tetapi saya sengaja dikebut hanya kurang lebih dua minggu, mengapa? sebab untuk menggugurkan praperadilan kedua," kata Hasto.
Dia juga mengungkapkan bahwa memproses kembali perkara yang sudah inkrah justru menciptakan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang sudah diputuskan sebelumnya.
"Inilah muatan kriminalisasi politik," ujarnya.
Hasto kembali menegaskan bahwa dirinya jadi tersangka karena ada penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
Hasto Lolos dari Dakwaan Perintangan Penyidikan, Jaksa akan Berupaya Lewat Jalur Lain |
![]() |
---|
Massa Berbaju Hitam Kawal Sidang Vonis Sekjen PDIP, Polisi Kerahkan Kendaraan Barikade |
![]() |
---|
Ketua PDIP Optimis Hasto Kristiyanto akan Divonis Bebas |
![]() |
---|
Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa Hadirkan Mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio sebagai Saksi |
![]() |
---|
Jaksa Bacakan Dakwaan, Yakin Bahwa Hasto yang Siapkan Uang Rp 600 Juta untuk Menyuap Komisioner KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.