Pagar Laut Tangerang
Pagar Laut di Perairan Desa Kohod Masih Berdiri Kokoh, Nelayan Kaget: Pemerintah Serius Tidak Sih?
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti tak menampik jika pagar laut di Desa Kohod itu belum dicabut.
Menurutnya, penataan kawasan TPI Paljaya merupakan hasil kerja sama antara PT Tata Ruang Pelabuhan Indonesia (TRPN) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada Juni 2023 lalu.
Penataan tersebut dinilai menjadi bagian dari tahapan pembuatan pagar laut milik PT TRPN dengan panjang sekira tiga hingga lima kilometer (Km).
"Untuk adanya alur atau pagar laut memang dulu ada sosialisasi di TPI yang saat itu sempet hadir sama camat untuk penataan TPI," jelasnya.
Tidak hanya itu, Rosid menuturkan pihaknya juga mengklaim tidak mengetahui mengenai dugaan perkara berpindahnya puluhan Nomor Induk Bidang (NIB) tanah sertifikat milik warga yang berpindah dari daratan ke perairan.
Justru dirinya berdalih perpindahan data sertifikat tersebut terjadi pada 2021, jauh sebelum ia menjabat sebagai Kades
"Iya saya baru tahu ini, kami baru menjabat 2023," katanya.
(Sumber : Warta Kota/Nurma Hadi/m41)
Soal Penangguhan Penahanan Tersangka Pagar Laut di Tangerang, Menteri ATR/BPN Tak Bisa Komentar |
![]() |
---|
Warga Desa Kohod Geger, Kaget Lihat Arsin Dibebaskan Polisi Dalam Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Kades Arsin Ditahan Bareskrim Polri, Puluhan Warga Alar Jiban Kompak Cukur Rambut Plontos Massal |
![]() |
---|
Menteri Agraria Nusron Wahid Batalkan Sertifikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod Tangerang |
![]() |
---|
Tegas! Menteri KKP Bakal Jatuhkan Denda Rp 18 Juta Per Km bagi Pemilik Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.