Kasus Pelecehan Seksual

Kompolnas Yakini Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar yang Cabuli Anak di Bawah Umur, Dipecat alias PTDH

Komisioner Kompolnas M Choirul Anam menyebut hasil sidang KKEP terhadap AKBP Fajar Widyadharma kemungkinan akan diputuskan hari Senin ini.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Reynas Abdila
SIDANG ETIK - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam meyakini eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025). 

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, mengatakan Polri akan transparan dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut.

"Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti kita update melalui Propam," kata Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan.

"Yang jelas siapa pun itu yang melanggar ketentuan akan kita tindak tegas dan kita tindak," tambahnya.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 17 Maret 2025 ini di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin ini, 17 Maret 2025 Digelar Hingga Pukul 14.00, Perhatikan Syaratnya

Irjen Sandi Nugroho menambahkan, komitmen tersebut berulang kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia juga menekankan, agar Polri terbuka untuk dikoreksi dan diawasi, sehingga Korps Bhayangkara bisa menjadi lebih baik ke depan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved