RUU TNI

Revisi UU TNI Disahkan, Ketua DPR Tegaskan Prajurit Tak Boleh Bisnis dan Berpolitik

DPR mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Ketua DPR pun menegaskan prajurit TNI tetap tidak boleh berpolitik dan berbisnis.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
REVISI UU TNI - Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyerahkan laporan kepada Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -  DPR menerima rancangan undang-undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Perubahan atau revisi UU TNI ini mendapat penolakan dari sebagian masyarakat dan mahasiswa karena bisa mengancam supremasi sipil. 

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Rancangan Undang-undang atas Perubahan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang baru disahkan DPR, tidak akan mengubah prinsip dasar kedudukan TNI sebagai militer negara Indonesia. 

Ia menegaskan prajurit TNI tetap tidak boleh berpolitik dan berbisnis.

“Alhamdulillah, baru saja kami mengesahkan Undang-Undang TNI yang sudah memenuhi asas legalitas. Semua proses pembahasan ini telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Puan menyatakan DPR telah melakukan proses pembahasan RUU TNI sesuai mekanisme yang berlaku dan melibatkan partisipasi publik, termasuk mahasiswa.

"Kami dari DPR dan Pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat yang dianggap penting, dan perlu tentu saja juga masukan dari perwakilan mahasiswa juga sudah kami dengarkan," ucapnya.

Puan juga menanggapi beberapa kekhawatiran yang berkembang di kalangan masyarakat terkait perubahan dalam UU TNI yang baru.

Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan yang akan memungkinkan TNI terlibat dalam politik atau bisnis. Isu ini sempat menimbulkan kekhawatiran publik.

"TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah," katanya. 

Empat Poin Krusial di RUU TNI Disahkan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Setidaknya ada empat poin krusial dalam RUU TNI yang baru disahkan DPR sebagaimana berikut ini:

1). Kedudukan TNI di bawah Presiden dan Kemenhan 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved