RUU TNI

Revisi UU TNI Disahkan, Ketua DPR Tegaskan Prajurit Tak Boleh Bisnis dan Berpolitik

DPR mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Ketua DPR pun menegaskan prajurit TNI tetap tidak boleh berpolitik dan berbisnis.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
REVISI UU TNI - Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyerahkan laporan kepada Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis, berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

2). Tambahan 2 Tugas Pokok Menjadi 16 Tugas Pokok TNI

Dalam RUU TNI yang disahkan juga diatur tambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu:

a. Membantu penanggulangan ancaman siber

b. Berperan aktif dalam melindungi serta menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kepentingan nasional di luar negeri.

3). TNI Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil di 14 Kementerian/lembaga

Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran. 

Ada 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif dalam RUU tersebut yakni:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Negara
  2. Lembaga Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden (Setmilpres)
  4. Badan Intelijen Negara (BIN)
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara (BSN)
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  7. Badan Search and Rescue (SAR) Nasional (Basarnas)
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  9. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
  10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPB)
  12. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  13. Kejaksaan Agung (Kejagung)
  14. Mahkamah Agung (MA) 

4). Perpanjangan Usia Pensiun TNI

Selain penambahan jumlah pos kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif, perpanjangan usia pensiun TNI masuk dalam RUU TNI yang baru disahkan DPR.

Dalam RUU TNI, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:

• Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

• Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

• Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

• Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

• Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved