SPBU Disegel

Temukan Praktik Kecurangan di SPBU, Masyarakat Bisa Hubungi Pertamina Call Center 135

SPBU Pertamina ini disegel dan ditutup sementara karena melakukan kecurangan terhadap pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) milik konsumen.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
SEGEL SPBU SENTUL --- Menteri Perdagangan Budi Santoso (kanan) memimpin penyegelan SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/3/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, SUKARAJA --- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menenyegel dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/3/2025).

SPBU Pertamina ini disegel dan ditutup sementara karena melakukan kecurangan terhadap pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) milik konsumen.

Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin dan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra hadir dalam aksi penyegelan ini.

Pertamina Patra Niaga mendukung langkah Polri mengungkap kasus ini sebagai komitmen melindungi hak-hak konsumen atas BBM yang tepat dan berkualitas.

Baca juga: SPBU di Sentul Bogor Disegel, Ternyata Begini Cara Pengelola Kurangi Takaran Pertalite dan Pertamax

"Pengungkapan kasus ini menandai langkah tegas Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan, dan Polri dalam meningkatkan pengawasan BBM menjelang Arus Mudik Idul Fitri 2025," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, kepada wartawan Kamis (20/3/2025).

Dia menegaskan penyegelan SPBU 34.167.12 ini merupakan bentuk keseriusan Pertamina Patra Niaga bersama Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan menjaga hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM yang diterima masyarakat. 

“Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum kepada SPBU yang melanggar ketentuan dan mengapresiasi kerja sama kepolisian serta Kementerian Perdagangan yang membantu mengungkap kasus ini," ujar Heppy.

Heppy menambahkan bahwa sebagai bukti keseriusan Pertamina benahi layanan operasional SPBU, pengelolaan SPBU 34.167.12 akan diambil alih oleh Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga. 

"Tujuan alih kelola ini untuk memastikan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU dan operasional SPBU berjalan lancar sesuai dengan SOP yang telah diatur perusahaan," tambahnya.

Kegiatan penyegelan ini diharapkan dapat memberikan rasa percaya dan aman pada konsumen untuk bertransaksi di SPBU, terutama jelang perjalanan mudik Lebaran.

VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menambahkan Pertamina akan menindak tegas lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat.

"Pertamina terus mendorong pengecekan kualitas produk dan pembenahan layanan. Fokus saat ini adalah memberikan jaminan pasokan energi dan layanan terbaik untuk masyarakat selama Ramadan dan jelang Hari Raya Idulfitri," jelas Fadjar.

Untuk mencegah adanya praktik penggunaan alat manipulatif di dispenser SPBU, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan membekali pengetahuan tim di lapangan guna memastikan keakuratan dispenser SPBU dan mempertebal pengawasan kualitas di lapangan.

"Jika masyarakat menemukan adanya indikasi praktik pelayanan yang tidak sesuai di SPBU, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135," tegasnya.

Menurutnya, Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target net zero emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). 

"Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina," tandas Fajar.

(Sumber : Warta Kota, Hironimus Rama/Ron)
 


 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved