SPBU Disegel
SPBU di Sentul Bogor Disegel, Ternyata Begini Cara Pengelola Kurangi Takaran Pertalite dan Pertamax
kasus ini berdasarkan informasi awal dari masyarakat tentang adanya dugaan kecurangan di SPBU Jalan Alternatif Sentul,
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, SUKARAJA --- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus kecurangan yang dilakukan pengelola SPBU 34.167.12 di Jl. Alternatif Sentul, Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025).
Ekspos kasus SPBU curang ini dilakukan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, bersama Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dan Pelaksana Tugas Harian (Pth.) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddi mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi awal dari masyarakat tentang adanya dugaan kecurangan di SPBU Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Pada Rabu (5/12/2025) sekira pukul 11.00 WIB, Tim Penyelidik Subdit 1 Dirtipidter berserta Direktorat metrologi Ditjen PKTN (Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga) Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU ini untuk melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan," kata Nunung di Sukaraja, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Pengusaha SPBU di Sentul Tajir Melintir, Kurangi Takaran Pertalite dan Pertamax Raup Rp 3,4 Miliar
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik mendapatkan bukti kecurangan sehingga kasus ini dinaikkan ke penyidikan dengan terlapor Husni Zainun Arun selaku pengawas SPBU.
"Modus operandi yang dilakukan oleh SPBU ini adalah dengan memasang kabel tambahan berjenis kabel data," ujarnya.
Kabel ini terpasang di dalam blok kabel arus dibawah dispenser yang tersambung pada panel listrik dan pada seperangkat modul yang terdiri dari satu buah mini smart switch.
"Volume BBM yang keluar dari dispenser terdapat kekurangan minimal 605 mililiter sampai dengan 840 mililiter per 20 liter," jelas Nunung.
Pemasangan alat tambahan berupa komponen elektronik ini terbukti mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen.
"Alat tambahan pada pompa BBM tersebut tidak terdeteksi oleh petugas metrologi legal ketika melakukan kegiatan tera ulang tiap tahun karena alatnya ada di dalam," papar Nunung.
Dia mengungkapkan tindakan kecurangan pemilik SPBU ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
"Kita sudah periksa 8 orang saksi. Satu orang saksi ahli dari pengawas Kemetrologian Ahli Muda Direktorat PKTN Kementrian Perdagangan, kemudian dari Patra Niaga Bogor, jelas Nunung.
Sementara saksi dari pihak SPBU antara lain Husni Zaini Harun selaku pengawas, Ahmad sebagai pengawas lapangan, dan Agung sebagai operator.
"Barang bukti (barbuk) yang kita sita berupa satu kabel jenis data, kedua mini smart switch dan satu buah triley dan 4 dispenser," ungkap Nunung.
Perbuatan yang dilakukan pengawas SPBU, Husni Zaini Harun, dapat dikenakan tindak pidana Pasal 62 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.