Ormas Minta THR

Dedi Mulyadi Apresiasi Sekuriti Perusahaan di Bekasi, Tak Ciut Hadapi Bang Jago Cikiwul Minta THR 

Dedi Mulyadi meminta seluruh petugas sekuriti di wilayah lain dapat bersikap serupa jika menghadapi aksi premanisme seperti jagoan Cikiwul tersebut.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Istimewa
ORMAS MINTA THR --- Seorang jagoan Cikiwul Bantargebang Bekasi bernama Suhada memarahi sekuriti pabrik plastik di Bantargebang Kota Bekasi lantaran memberikan uang THR sebesar Rp 20 ribu. 

TRIBUNBEKASI.COM, BANTARGEBANG --- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengapresiasi sikap profesional petugas sekuriti ketika menghadapi Suhada, Jagoan Cikiwul Bantargebang, sekaligus anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) di lingkungan perusahaannya bertugas.

"Untuk petugas sekuriti yang di Kota Bekasi di salah satu perusahaan yang kemarin viral, saya sampaikan ucapkan terima kasih atas keberaniannya (menghadapi jagoan Cikiwul--red)," ucap Dedi dikutip dari Instagram miliknya, dedimulyadi71, Jumat (21/3/2025).

Dedi Mulyadi kemudian meminta seluruh petugas sekuriti di wilayah lain dapat bersikap serupa jika menghadapi aksi premanisme seperti jagoan Cikiwul tersebut.

"Kalau kita punya nyali yang sama, punya tindakan yang sama, dan kita kompak, insyaallah Jawa Barat akan aman dan tertib dan warganya bahagia," ucapnya.

Selain itu, Dedi Mulyadi juga meminta pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota bertindak tegas dalam menangani perkara Suhada.

"Saya sudah meminta untuk segera dilakukan penindakan tegas (terhadap Suhada)," tandas Dedi Mulyadi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Suhada Si Jagoan Cikiwul Bekasi Memaksa Minta Uang THR Ditangkap Polisi di Sukabumi 

Dedi menegaskan, ke depan, pihaknya tidak ingin membiarkan lagi para preman beraksi di wilayahnya.

"Orang-orang yang hidupnya hanya menggantungkan diri dari tindakan-tindakan intimidatif, dari sikap yang sifatnya premanisme pada akhirnya tidak akan mendapat tempat di wilayah Provinsi Jawa Barat," pungkasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menuturkan akibat perbuatan Suhada, yang bersangkutan terancam penjara hingga sembilan tahun.

"Untuk perkenaan pasal dari tersangka S kami kenakan pasal 335 dan atau 368 untuk pasal 53 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," tutur Binsar.

Sebelum ditetapkan tersangka, Binsar menyampaikan kalau Suhada ditangkap ditangkap saat berada di Sukabumi, Jawa Barat karena melarikan diri dari kejaran pihaknya pasca aksi meminta THR nya viral di Sosial Media (Sosmed).

“Sudah kami amankan semalam Kamis (20/3/2025) pukul 18.30 WIB di daerah Sukabumi, sementara sedang proses penyidikan,” ucapnya.

Binsar memastikan tidak akan membiarkan aksi serupa kembali bergulir di wilayah hukum nya bertugas.

Terlebih menjelang lebaran idul fitri kerap ditemukan perkara serupa di sejumlah wilayah.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segera  jika menemui aksi premanisme dengan menghubungi kantor kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110.

“Kami tidak mentolerir adanya aksi premanisme berkedok Ormas atau LSM di wilayah hukum Bekasi Kota,” tegasnya.

Modus untuk beli takjil

Fakta terbaru datang dari Suhada, jagoan Cikiwul anggota organisasi masyarakat (Ormas) di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi yang ditangkap kawanan polisi lantaran memaksa minta uang Tunjangan Hari Raya (THR) ke pabrik plastik.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan fakta tersebut terkait modus Suhada meminta uang THR ke pemilik pabrik plastik.

Kepada penyidik kepolisian, Suhada mengaku sudah mengetahui jika Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta THR ke sejumlah pihak.

Tak ayal, agar berhasil mendapatkan uang THR, Suhada mencari alasan dengan dalih uang THR tersebut dipergunakan untuk berbagi takjil dan berbuka puasa bersama.

"Jadi mereka memang sudah menyadari bahwa minta THR tidak diperbolehkan, jadi permohonan itu dinarasikan untuk berbagi takjil dan buka bersama," kata Binsar saat dikonfirmasi Sabtu (22/3/2025). 

Binsar menjelaskan modus seperti itu sudah biasa dilakukan Suhada ketika minta jatah ke sejumlah pihak perusahaan.

"Pengakuan mereka puluhan (mengirim proposal), tapi nanti kami pastikan jumlahnya," jelasnya.

Kini akibat perbuatannya, Suhada terancam penjara 9 tahun.

 "Tersangka S kami kenakan pasal 335 dan atau pasal 368 dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," tuturnya.

Kasus jagoan Cikiwul Bantargebang bernama Suhada yang memaksa meminta uang THR (tunjangan hari raya) Lebaran ke sebuah pabrik plastik di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial.  

Suhada, jagoan Cikiwul Bantargebang Bekasi ini tidak sendirian saat mendatangi pabrik plastik tersebut untuk meminta uang THR Lebaran.

Berdasarkan pengakuan saksi sekuriti pabrik plastik kepada polisi, preman Cikiwul Bantargebang Bekasi ini minta uang THR bersama tiga orang temannya. 

Kini pelarian Suhada dari perburuan kawanan polisi pun berakhir sudah.

Suhada ditangkap kawanan polisi di Sukabumi Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan Suhada, jagoan Cikiwul Bantargebang Bekasi ditangkap saat berada di Sukabumi, Jawa Barat setelah kabur dari kejaran polisi setelah aksi meminta THR viral di sosial media (Sosmed).

“Sudah kami amankan semalam Kamis (20/3/2025) pukul 18.30 WIB di daerah Sukabumi, sementara sedang proses penyidikan,” kata Kompol Binsar saat dikonfirmasi Jumat (21/3/2025).

Binsar memastikan tidak akan membiarkan aksi serupa kembali terjadi di wilayah Kota Bekasi menjelang lebaran.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera jika menemui aksi premanisme dengan menghubungi kantor kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110.

“Kami tidak  mentolerir adanya aksi premanisme berkedok Ormas atau LSM di wilayah hukum Bekasi Kota,” tegasnya.

Kapolsek Bantargebang Kompol Sukadi membenarkan peristiwa jagoan Cikiwul meminta uang THR lebaran.

Setelah menerima informasi peristiwa itu, Kompol Sukadi dan anak buahnya telah mendatangi perusahaan dan meminta keterangan sekuriti.

Berdasarkan keterangan sekuriti, Suhada datang bersama tiga rekannya untuk meminta THR Lebaran. Namun oleh sekuriti mereka hanya diberi Rp 20.000.

"Iya, dia minta (THR), dikasih Rp 20.000. Tapi dia enggak mau, pengen ketemu pimpinannya," kata Sukadi kepada Kompas.com.

Sukadi mengungkapkan, keempatnya merupakan preman berkedok organisasi masyarakat (ormas).

Mereka berasal dari Bantargebang. "Mereka preman berkedok ormas," ungkap Sukadi.

Suhada saat ini telah kabur ke Gunung Putri, Kabupaten Bogor, setelah mengetahui aksinya viral.

Sementara, tiga rekannya masih dilacak keberadaannya.

Ia menyatakan akan menegakkan hukum apabila keempatnya terbukti memenuhi unsur pelanggaran pidana pemerasan.

"Sekarang klarifikasi dulu minta keterangan, ada unsur pidana atau tidak. Kalau ada kita tindaklanjuti penegakkan hukum," katanya. 

(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/M37)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved