Kisah Warga Ciputat yang 2 Hari Ditahan Polsek, Dibebaskan Setelah Anaknya Tawarkan Ginjal di HI

Inilah kisah Syafrida Yani (49), wanita asal Ciputat, Tangerang Selatan, yang dilaporkan kerabatnya ke polisi atas tuduhan penggelapan uang dan HP.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Dibebaskan usai anak nekat jual ginjal. Syafrida Yani (49) kini ditangguhkan penahanannya dalam kasus penggelapan usai kedua anaknya berniat menjual ginjalnya demi membebaskannya dari penjara. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIPUTAT -- Inilah kisah pilu Syafrida Yani (49), wanita asal Ciputat, Tangerang Selatan, yang dilaporkan kerabatnya atas kasus penggelapan uang.

Syafrida segera ditahan oleh aparat setelah dia dilaporkan ke polisi.

Dia akhirnya dibebaskan setelah dua hari mendekam di ruang tahanan.

"Saya dituduh pasal 372 KUHP tentang penggelapan," ucap Yani, Minggu (23/3/2025).

Kasus yang dialami Yani menjadi sorotan setelah dua anak laki-lakinya menawarkan ginjal di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Kamis (20/3/2025).

Dua anak laki-laki bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah ingin menggunakan uang hasil jual ginjal untuk membebaskan Yani.

Setelah aksi jual ginjal viral, Yani dipulangkan dari penjara namun masih berstatus tersangka.

"Saya masih sangat trauma," katanya.

Yani menerangkan dirinya menghadapi kasus hukum sendirian, sedangkan pelapor didampingi kuasa hukum.

"Saya dipanggil sebagai saksi selalu hadir dan kooperatif. Hingga akhirnya pada hari Rabu itu saya dipanggil sebagai tersangka dan saya tetap datang dan langsung ditahan," ujarnya.

Sementara itu, Farrel menyatakan kondisi ibunya masih trauma dan irit bicara.

"Kondisi ibu saya baik alhamdulillah dan polisi juga memberlakukan ibu saya dengan baik, tapi mungkin ada sedikit trauma karena enggak ada orang yang mau masuk penjara," tuturnya.

Farrel dan Nayaka akan terus berjuang lantaran Yani belum berstatus bebas murni.

"Saya belum bisa berhenti berjuang untuk ibu saya karena ibu saya masih berstatus sebagai tersangka."

"Saya sangat yakin ibu saya tidak melakukan hal yang dituduh oleh si pelapor tersebut," katanya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved