Mudik Lebaran 2025

Catat, Ini Syaratnya Jika Kecelakaan Lalu Lintas saat Mudik Lebaran Ingin Ditanggung BPJS Kesehatan

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menerangkan, BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja telah melakukan kerja sama untuk....

Editor: Ichwan Chasani
dok BPJS Kesehatan
LAYANAN BPJS KESEHATAN - Ilustrasi BPJS Kesehatan. Para peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan jika terjadi kecelakaan selama periode mudik Lebaran Idulfitri. 

TRIBUNBEKASI.COM — Kecelakaan lalu lintas saat melakukan perjalanan mudik Lebaran Idulfitri memang tidak diharapkan.

Namun jika terjadi kecelakaan lalu lintas saat mudik Lebaran Idulfitri, biaya perawatannya masih bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Meski peserta dapat merasakan manfaat layanan BPJS Kesehatan, ada syarat yang harus dipenuhi.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menerangkan, BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja telah melakukan kerja sama untuk koordinasi antarpenjamin.

Ketika kecelakaan lalu lintas maka penjamin pertama adalah PT Jasa Raharja.

Jasa Raharja akan menanggung biaya  perawatan dan pengobatan korban sampai dengan batas Rp 20 juta.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 26 Maret 2025 Ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 26 Maret 2025 ini di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Namun jika biaya perawatan kesehatan melebihi Rp 20 juta maka BPJS Kesehatan yang akan menanggung sebagai penjamin kedua.

“Hanya jangan lupa memang, kalau untuk penjaminan kecelakaan ini memang harus ada surat keterangan dari kepolisian," ungkap Lily Kresnowati saat ditemui di Jakarta, baru-baru ini.

"Ada keluarganya atau yang mendampingi yang ke kantor polisi untuk minta surat keterangan, habis itu sudah otomatis. Dan rumah sakit juga sudah tahu mekanismenya. Bahwa pasti penjamin pertama adalah Jasa Raharja, dan kemudian penjamin keduanya BPJS Kesehatan,” sambungnya. 

Lily Kresnowati mengatakan, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN BPJS Kesehatan) tidak perlu khawatir terhadap kewenangan penjaminan tersebut, lantaran sudah diatur dalam mekanisme yang ada.

Masyarakat hanya perlu memastikan bahwa kepesertaan mereka dalam program JKN aktif.

“Jadi begitu terjadi kecelakaan, pasiennya tidak perlu langsung mengurus kecelakaan. Ada keluarga atau yang mendampingi yang ke kantor polisi,” ujar Lily.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu ini, 26 Maret 2025 Mulai Pukul 09.00, Cek Lokasinya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 26 Maret 2025 Dijadwalkan Hingga Pukul 10.00 WIB, Catat Lokasinya

Lily menegaskan, saat laporan polisi (LP) menyatakan, kecelakaan lalu lintas adalah kecelakaan ganda atau melibatkan lebih dari saat kendaraan maka mekanisme yang berlaku adalah Jasa Raharja yang menjadi penjamin pertama, lalu BPJS Kesehatan.

Namun, jika LP menyatakan kecelakaan tunggal yang bukan disebabkan oleh kelalaian sendiri seperti menerobos jalur Transjakarta atau tidak memakai helm, maka biaya perawatan dan pengobatan korban akan di-cover BPJS Kesehatan.

Pada kasus lain, kecelakaan lalu lintas dan masuk kategori kecelakaan kerja maka akan penjamin pertama ditanggung oleh  BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, ASABRI maupun Jasa Raharja.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved