Pajak Kendaraan Bermotor
Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Jawa Barat dan Banten, Bagaimana di Jakarta? Ini Kata Dirlantas
Adapun program pemutihan denda dan tunggakan pajak kendaraan ini tidak berlaku di wilayah Jakarta.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Menurut Andra, kebijakan pemutihan pajak kendaraan diterapkan dalam rangka membantu masyarakat agar dapat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraannya agar taat.
Selain itu, kata Andra, membantu meringankan beban kelompok masyarakat kecil pasca-Lebaran dan saat tahun ajaran baru.
"Selain itu, tentu kita ingin berupaya melakukan cleansing data, karena tunggakan pajak ini terus terjadi dan kita harus mendata kembali kendaraan yang telah punah atau tidak terpakai, serta sebagainya," ujar Andra.
Andra mengungkapkan, berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, tunggakan pajak mobil dan motor mencapai Rp700 miliar dari 2 juta unit.
"Kepada masyarakat, manfaatkan kebijakan ini dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan atau direspons positif," kata Andra.
(Sumber : Warta Kota, Ramadhan LQ/m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.