Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Jawa Barat dan Banten, Bagaimana di Jakarta? Ini Kata Dirlantas

Adapun program pemutihan denda dan tunggakan pajak kendaraan ini tidak berlaku di wilayah Jakarta.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN -- Warga antusias mendatangi Kantor Samsat Karawang untuk memanfaatkan program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Kamis (20/3/2025). Polda Metro Jaya menegaskan program pemutihan denda serta tunggakan pajak kendaraan, atau pemutihan, hanya berlaku di Jawa Barat dan Banten. 

Menurut Andra, kebijakan pemutihan pajak kendaraan diterapkan dalam rangka membantu masyarakat agar dapat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraannya agar taat.

Selain itu, kata Andra, membantu meringankan beban kelompok masyarakat kecil pasca-Lebaran dan saat tahun ajaran baru.

"Selain itu, tentu kita ingin berupaya melakukan cleansing data, karena tunggakan pajak ini terus terjadi dan kita harus mendata  kembali kendaraan yang telah punah atau tidak terpakai, serta sebagainya," ujar Andra. 

Andra mengungkapkan, berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, tunggakan pajak mobil dan motor mencapai Rp700 miliar dari 2 juta unit. 

"Kepada masyarakat, manfaatkan kebijakan ini dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan atau direspons positif," kata Andra.

(Sumber : Warta Kota, Ramadhan LQ/m31)
 
 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved