Pajak Kendaraan Bermotor
Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Jawa Barat dan Banten, Bagaimana di Jakarta? Ini Kata Dirlantas
Adapun program pemutihan denda dan tunggakan pajak kendaraan ini tidak berlaku di wilayah Jakarta.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Polda Metro Jaya menegaskan program pemutihan denda serta tunggakan pajak kendaraan, atau pemutihan, hanya berlaku di Jawa Barat dan Banten.
Adapun program pemutihan denda dan tunggakan pajak kendaraan ini tidak berlaku di wilayah Jakarta.
"Itu (pemutihan) di Jawa Barat," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengenai program pemutihan denda serta tunggakan pajak kendaraan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/3/2025).
Latif menjelaskan, meskipun Depok dan Bekasi berada dalam wilayah hukum Polda Metro, keduanya termasuk dalam wilayah administrasi Jawa Barat.
Baca juga: Samsat Kota Bekasi Berlakukan Panghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan, Warga: Lumayan Irit Rp 17 Juta
"Bekasi, Depok itu ada," kata eks Dirlantas Polda Jawa Timur tersebut.
Di sisi lain, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argowiyono pun menuturkan, pemutihan pajak kendaraan berlaku di Jawa Barat dan Banten.
"Jabar dan Banten," ujarnya, saat dikonfirmasi secara singkat.
Diberitakan sebelumnya, belum lama ini Gubernur Banten Dedi Mulyadi bikin gebrakan dengan memutihkan pajak kendaraan yang menunggak.
Ternyata, kebijakan yang pro rakyat itu diikuti oleh Gubernur Banten Andra Soni.
Sesama kader Partai Gerindra itu pun berkomunikasi agar pelaksanaannya di Banten lancar.
Menurut Andra Soni, pihaknya sedang menggodok pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.
"Jadi apa yang digagas oleh Pak Dedi Mulyadi (Gubernur Jabar) itu luar biasa. Artinya selama ini banyak masyarakat kita, khususnya pemilik kendaraan, menunggak pajak saat mereka harus bayar pajaknya," kata Andra dikutip dari Kompas.com.
Pemutihan tunggakan pajak kendaraan yang diinisiasi Gubernur Banten, Andra Soni, akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.
Kepastian itu setelah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
"Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai 10 April sampai 30 Juni 2025. Jadi bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini cukup melakukan pembayaran pajak tahun berjalan," kata Andra kepada wartawan di Gedung Negara, Kamis (27/3/2025) malam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.