Samsat Keliling

Cuti Bersama, Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa ini 1 April 2025 Tutup

Selama cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri, pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan dapat dilakukan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @samsat.kotabekasi
SAMSAT LIBUR - Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, pelayanan Samsat Keliling Kota Bekasi diliburkan mulai Senin 31 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Pelayanan Samsat Keliling Kota Bekasi dibuka kembali pada hari Selasa, tanggal 8 April 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM — Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Pelayanan Samsat, baik Samsat Induk, Samsat Outlet dan Samsat Keliling di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang tutup sementara.

Seluruh Layanan Samsat di tiga daerah tersebut, termasuk Samsat Keliling, tutup mulai Jumat, 28 Maret 2025 ini hingga tanggal 7 April 2025. 

Layanan Samsat di tiga daerah tersebut akan kembali melayani warga pada hari Selasa, 8 April 2025 mendatang.

Selama cuti bersama libur nasional tersebut, pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan juga dapat dilakukan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.

Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).  

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa ini, 1 April 2024 Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang Selasa ini , 1 April 2025 Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa ini, 1 April 2025 Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H

Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.  

Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).  

Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.  

SamsatKab-30Mar
SAMSAT LIBUR - Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Bekasi diliburkan mulai Senin 31 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Bekasi dibuka kembali pada hari Selasa, tanggal 8 April 2025.

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling

1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).

3. STNK Asli.

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.  

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.  

Selain layanan Samsat Keliling, layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Kota Bekasi juga bisa dilakukan di Samsat Induk, Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved