Polisi dan TNI Gerebek Arena Ketangkasan Anjing Memangsa Babi di Pangandaran

Aparat polisi, TNI, dan satpol PP membubarkan arena ketangkasan anjing memangsa babi di Kabupaten Pangandaran, Minggu (6/4/2025).

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribun Jabar/ Padna
GEREBEK ADU BAGONG - Suasana saat sejumlah petugas gabungan di Kabupaten Pangandaran menertibkan arena adu bagong, Minggu (6/4/2025) 

TRIBUNBEKASI.COM - Aparat polisi, TNI, dan satpol PP membubarkan arena adu bagong atau arena ketangkasan anjing memangsa babi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Tindakan aparat ini dilakukan terhadap sebuah arena adu bagong di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Minggu (6/4/2025).

Adu bagong atau adu ketangkasan anjing dalam memangsa babi ini kadang dilakukan sekelompok warga untuk meraup keuntungan dari penonton.

Kini, arena adu bagong itu digerebek petugas gabungan dan kemudian diberi garis polisi.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengatakan, kini pihaknya melakukan penertiban kegiatan masyarakat yang tidak memiliki izin dari lingkungan setempat maupun Polres Pangandaran.

"Jadi, kami anggap kegiatan ini ilegal," ujar Mujianto kepada sejumlah wartawan seusai penertiban di Cigugur, Minggu siang.

Menurutnya sebelum penertiban, pihaknya sudah menyampaikan jauh-jauh hari kepada panitia agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut.

"Meski panitia sudah diberi tahu, tetap bandel dan tetap melaksanakan kegiatan itu," katanya 

Bahkan, panitia sempat mensosialisasikan yang seolah-olah kegiatan itu sudah mendapat izin dari pemerintah setempat maupun pihak kepolisian.

"Kemarin, kami sudah mengingatkan secara tegas untuk tidak dilaksanakan. Namun sampai sekarang pada kenyataannya masih tetap melaksanakan," ucap Mujianto.

Berdasarkan aturan dan undang-undang, membuat pihaknya melakukan tindakan tegas dengan secara langsung mengimbau kepada masyarakat, peserta, dan panitia untuk membubarkan kegiatan tersebut.

"Tapi, saat (penertiban) ini panitia, tidak ada di lokasi. Makanya, kami mengimbau kepada pengunjung maupun peserta agar membuat laporan, sebagai dasar kami menindaklanjuti proses secara hukum," ujarnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

 

Sumber: TribunJabar.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved