Ayah Rudapaksa Anak Kandung

Ayah Kandung Rudapaksa Dua Anaknya di Bekasi Sejak 2016, Terungkap saat Korban Cerita ke Saudara

Dua anaknya yang menjadi korban rudapaksa berinsial ER (20) sejak tahun 2016 dan SNH (13) sejak tahun 2023.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
PELAKU RUDAPAKSA - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus rudapaksa ayah kandung terhadap dua anaknya di Mapolres Metro Bekasi pada Selasa (8/4/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI Sungguh bejat perbuatan EH (46), pria di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang merudapaksa kedua anak kandungnya selama bertahun-tahun.

Aksi bejat ini dilakukan pelaku sejak anaknya masih berusia 10 tahun.

Tindakan biadab EH itu diketahui usai istri pelaku atau ibu korban lapor ke Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menyampaikan, bahwa pihaknya ungkap kasus pencabulan dan persetubuhan seorang ayah berinisila EH terhadap dua anak kandungnya sendiri.

Dua anaknya yang menjadi korban rudapaksa berinsial ER (20) sejak tahun 2016 dan SNH (13) sejak tahun 2023.

"Bahwa tersangka telah melakukan perbuatan terhadap korban saat korban pulang sekolah di rumah dan tidak ada siapa-siapa. Tersangka mengajak atau memaksa dengan ancaman," katanya saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi pada Selasa (8/4/2025).

PELAKU RUDAPAKSA - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa saat di Mapolres Metro Bekasi bersama pelaku rudapaksa berinisial EH alias BB (46), Selasa (8/4/2025).
PELAKU RUDAPAKSA - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa saat di Mapolres Metro Bekasi bersama pelaku rudapaksa berinisial EH alias BB (46), Selasa (8/4/2025). (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

Mustofa melanjutkan, aksi bejat tersangka ini terbongkar setelah korban bercerita dengan saudaranya saat momen silaturahmi lebaran 2025.

Ia awalnya tak berani cerita ke ibunya karena diancam tak dianggap anak, ibunya tak akan diberi nafkah, akan diusir dan termasuk korban tak diberi uang jajan.

"Dari situ suadaranya sampaikan ke ibunya dan mereka keluarga memberanikan diri untuk lapor ke polisi," jelasnya.

Mustofa mengaku kasus ini sangat memprihatinkan karena pelaku merupakan orang terdekat sekaligus ayah kandung dari korban.

Ia juga mengapresiasi keberanian pihak keluarga untuk melapor atas kasus tersebut.

Baca juga: Lucky Hakim Beberkan Alasannya Liburan ke Jepang, Begini Penjelasannya

Baca juga: Buntut Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Diperiksa Itjen Kemendagri 2 Jam Lebih, Ditanya Apa Saja?

"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak," tegasnya.

Kepada polisi pelaku mengaku melakukan perbuatan dalam satu minggu bisa satu kali dengan korban yang berbeda.

Alasan pelaku nekat berbuat perbuatan kejinya karena istrinya sering menolak ajakan berhubungan intim.

Kini pelaku sudah ditahan di Polres Metro Bekasi. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun.2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Baca juga: Rudapaksa Dua Anak Kandung, Kuli Bangunan di Bekasi Diciduk Polisi

Baca juga: Jasa Marga Akhiri One Way Nasional, Lalu Lintas Jalan Tol Trans Jawa Kembali Normal Dua Arah

Bertahun-tahun

Polres Metro Bekasi menangkap kuli bangunan atas kasus rudapaksa dua anak kandung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku berinisial EH alias BB (46) merupakan ayah kandung korban dan aksi bejatnya itu dilakukan selama bertahun-tahun.

"Kasus ini terungkap atas laporan istri pelaku atau ibu korban sendiri ke Polres Metro Bekasi pada 3 April 2025," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa kepada awak media pada Selasa (8/4/2025).

Mustofa mengungkapkan, laporan tersebut mengungkap bahwa pelaku EH telah melakukan pencabulan dan rudapaksa terhadap anak pertamanya, ER (20), sejak tahun 2016.

Sementara pencabulan dan rudapaksa terhadap anak keduanya, SNH (13), berlangsung sejak tahun 2023.

Artinya, korban ER mengalami tindakan itu sejak usia 10 atau selama 10 tahun dan korban SNH saat usai 10 tahun juga atau selama 3 tahun.

Baca juga: Laga Timnas Indonesia vs China Digelar di SUGBK Juni, Kapan Penjualan Tiketnya? Ini Kata Dirut GSI

Baca juga: Turun Lagi Rp 4.000 Per Gram, Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Dibanderol Segini

Perbuatan terakhir tersangka terjadi pada 28 Maret 2025 di rumahnya yang berlokasi di Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

"Tiap aksinya pelaku mengancam korban atau anaknya dengan bakal mengusir dari rumah dan beri uang tutup mulut Rp 50 ribu," imbuhnya.

Kata Mustofa, pelaku melakukan aksi kejinya itu ketika sang istri tidak ada di rumah.

Istrinya pun akhirnya mengetahui setelah ada gelagat mencurigakan dari anaknya tersebut.

Hingga akhirnya didesak dan anaknya mau menceritakan hal tersebut.

"Kasus ini sangat memprihatinkan karena pelaku merupakan orang terdekat sekaligus ayah kandung dari korban. Kami mengapresiasi keberanian pihak keluarga untuk melapor, dan kami imbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak," tegasnya.

Baca juga: Pemkab Karawang Targetkan 90 Hektare Sawah Gagal Panen Dapat Asuransi

Baca juga: Tak Terima Ditegur, Pemuda di Jakarta Timur Tusuk Pemilik Toko Kelontong, Kini Diringkus Polisi

Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban yakni baju warna ungu polos, dua celana panjang warna orange polos, pakaian dalam milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatan biadabnya itu, EH hanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved