Isu Kenaikan Gaji PNS

Isu Gaji PNS Tahun 2025 Naik 16 Persen Jadi Perhatian Masyarakat, Begini Penjelasan Biro Humas BKN

Seperti diketahui, isu gaji PNS naik sebesar 16 persen tengah menjadi perhatian masyarakat.

Editor: Dedy
Gorontaloprov.go.id via motorplusonline.com
ILUSTRASI GAJI PNS --- Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen sempat trending di Google pada Senin (7/4/2025) hingga Selasa (8/4/2025) pagi. (FOTO ILUSTRASI) 

TRIBUNBEKASI.COM --- Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen sempat trending di Google pada Senin (7/4/2025) hingga Selasa (8/4/2025) pagi.

Saat ini, aturan mengenai gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Dalam aturan PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut memberikan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024 lalu.

Lalu, apakah gaji PNS di tahun 2025 ini akan naik?  

Seperti diketahui, isu gaji PNS naik sebesar 16 persen tengah menjadi perhatian masyarakat.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan, belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.

Baca juga: Jadwal Pengangkatan CASN Kembali Diubah, PNS Diangkat Juni Sementara PPPK Oktober 2025

"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis," ujar Vino, dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

"Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," tambah dia.

Vino menuturkan, kenaikan gaji PNS ini harus melalui prosedur seperti persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Setelah disetujui Kemenkeu, baru lah kenaikan gaji PN bisa disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," jelasnya.

Vino menuturkan, pihaknya akan mengumumkan ke publik apabila memang ada kebijakan baru terkait gaji PNS.

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:

Gaji PNS golongan I

  • IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600
  • IB: Rp1.840.800-Rp2.670.000
  • IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700
  • ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400.
Halaman
12
Sumber: TribunJabar.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved