Kekerasan Seksual

Sadis! Dokter PPDS di Bandung Setubuhi Wanita Muda Keluarga Pasien Pakai Obat Bius, Begini Modusnya

Hendra menjelaskan, Priguna merupakan dokter pelajar dari Unpad yang tengah mengambil spesialis anastesi di RSHS Bandung.

Editor: Dedy
TribunJabar/Nandri
DOKTER CABUL BANDUNG -- Tampang dokter PPDS yang memperkosa keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat dipamerkan Polda Jawa Barat pada Rabu (9/4/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM --- Priguna Anugerah, dokter peserta program dokter spesialis (PPDS) yang membius dan menyetubuhi seorang wanita muda berinisial FH (21), anggota keluarga pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung Jawa Barat, sudah ditangkap dan ditahan di Polda Jawa Barat.

Pihak Ditreskrimum Polda Jawa Barat pun menggelar jumpa pers terkait penangkapan Priguna Anugerah, dokter PPDS dari Universitas Padjajaran (Unpad), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi, tidak benar bila tersangka tidak kami tahan. Kasus ini ada laporan pada 18 Maret 2025, dengan lokasi kejadian di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers kasus dokter PPDS bernama Priguna Anugerah di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (9/4/2025).

Hendra menjelaskan, Priguna merupakan dokter pelajar dari Unpad yang tengah mengambil spesialis anastesi di RSHS Bandung.

Pelaku ini melakukan pengecekan darah ke anggota keluarga pasien, seorang wanita berinisial FH (21).

"Tersangka meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," katanya.

Baca juga: Guru Besar UGM Terlibat Dugaan Pelecehan Seksual, Korbannya Belasan Mahasiswi, Begini Modusnya

Hendra menyampaikan, pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7. Pelaku meminta korban tidak ditemani adiknya.

"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," katanya.

Pelaku pun menghubungkan jarum itu ke selang infus dan pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut. Beberapa menit kemudian, korban merasakan pusing hingga tak sadarkan diri.

"Setelah sadar si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," ujar Hendra.

Pelaku ini berdasarkan KTP beralamat di Kota Pontianak dan tinggal di Kota Bandung saat ini. Sedangkan korban warga Kota Bandung.

"Kami juga sudah minta keterangan dari para saksi dan nanti akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain dua buah infus full set, dua sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.

"Pelaku dikenakan pasal 6C Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujar Hendra. 

Modus cek darah

Sumber: TribunJabar.id
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved