Berita Bekasi

Pulang Mudik, Kabid Pertanahan Kota Bekasi Diperiksa BKPSDM dan Inspektorat Gegara Pakai Mobil Dinas

Pasca digunakan, mobil dinas kemudian dibawa ke rumah pribadi staf bidang pertanahan dan kembali digunakan saat cuti bersama

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Istimewa
MOBIL DINAS --- Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dikenai sanksi setelah terbukti menggunakan kendaraan dinas jenis roda empat atau mobil saat libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah (H) / 2025. Sebelumnya, mobil pelat merah dengan merek Mitsubishi Xpander dan nomor polisi (Nopol) B 1600 KQN terekam kamera seorang pengendara melintas di jalan Tol Cipali pada Selasa (1/4/2025) hingga video tersebut viral pada sejumlah platform Sosial Media (Sosmed).  

TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI --- Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dikenai sanksi setelah terbukti menggunakan mobil dinas saat libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah (H) / 2025.

Sebelumnya, mobil dinas pelat merah dengan merek Mitsubishi Xpander B 1600 KQN terekam kamera seorang pengendara di jalan Tol Cipali pada Selasa (1/4/2025) hingga video tersebut viral pada sejumlah platform Sosial Media (Sosmed).

Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi bersama Inspektorat sudah melakukan klarifikasi hingga memanggil Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perkimtan yang tercatat sebagai pemegang mobil dinas tersebut.

“Kami bersama Inspektorat telah memanggil Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan pada 8 April 2025 untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Idul Fitri,” kata Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, Kamis (10/4/2025).

Baca juga: Ditegur Dedi Mulyadi Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas. Wali Kota Depok Minta Maaf Bikin Gaduh

Hudi menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, mobil dinas tersebut rupanya digunakan oleh Staf Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan dan diketahui dioperasikan untuk keperluan koordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada Kamis (27/3/2025).

Pasca digunakan, mobil dinas kemudian dibawa ke rumah pribadi staf bidang pertanahan dan kembali digunakan saat cuti bersama, tepatnya Selasa (1/5/2025) untuk menjenguk kerabat yang sakit di Subang, Jawa Barat.

"Pelanggaran ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Perkimtan yang menjatuhkan sanksi dan pembinaan kepada ASN bersangkutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," jelasnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA tentang larangan penggunaan kendaraan dinas selama libur nasional dan cuti bersama. 

Edaran tersebut bertujuan menegakkan disiplin aparatur dan memastikan aset negara digunakan sesuai peruntukannya.

(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved