Pencurian Motor
Maling Motor di Depok Ditangkap, Sudah Empat Kali Beraksi, Modus Berlagak Beli COD
Maling motor ini ternyata tidak hanya satu kali melancarkan aksinya. Korban berikutnya adalah seorang pria bernama Muhamad Harisal.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang maling sepeda motor dengan modus Cash On Delivery (COD) bernama Julisa (33).
Panit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky Nugroho, mengatakan maling sepeda motor modus COD ini ditangkap di Jalan H. Sapri RT 02/RW 03, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu (9/4/2025).
“Kami dari Unit 4 Resmob Polda Metro Jaya mengamankan pelaku curanmor (maling sepeda motor) dengan modus COD,” kata Aditya dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).
Aditya menjelaskan, kasus ini berawal saat korban bernama Heriyanto mencoba menjual sepeda motor Honda Vario miliknya melalui media sosial Facebook.
Baca juga: Dua Pemuda Ini Jadi Maling Motor Sebagai Mata Pencarian Utama, Beraksi di Bekasi, Karawang, Bogor
Pada Rabu (26/2/2025) sekira pukul 20.30 WIB, datang dua orang laki-laki ke rumah Heriyanto dengan alasan ingin membeli motor tersebut.
Salah satu dari keduanya, yakni pelaku Julisa lalu meminta izin untuk melakukan test drive dengan membonceng korban.
"Sementara temannya yang mengaku sebagai Gojek ditinggal di kontrakan rumah pelapor," ucap Aditya.
Saat pelaku dan korban mencoba kendaraan, pelaku berpura-pura mengalami kendala mesin.
"Saat korban turun dari motor, pelaku langsung kabur membawa kendaraan dan meninggalkan korban di lokasi,” ujar Aditya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Maling motor ini ternyata tidak hanya satu kali melancarkan aksinya. Korban berikutnya adalah seorang pria bernama Muhamad Harisal.
Awalnya, pada Rabu (2/4/2025) sekira pukul 20.30 WIB, korban yang sebelumnya sudah bersepakat untuk bertemu dengan pelaku soal jual beli sepeda motor CRF hitam dengan modus COD.
"Kemudian bertemu di TKP, tepatnya di depan rumah pelapor. Selanjutnya, terlapor datang menggunakan ojek online dengan drivernya berjaket Maxim," tutur Aditya.
Lalu pelaku dengan modus yang sama beralasan ingin mencoba motor tersebut atau test drive.
Korban pun mengizinkannya dengan ditemani kerabat korban bernama Dede Firmansyah. Namun, sekitar 200 meter, pelaku menurunkan korban dengan alasan berat.
"Tak lama setelah menurunkan saudara Dede, terlapor langsung tancap gas dan tidak kunjung kembali. Terlapor meninggalkan ojek online yang dipesannya di tempat pelapor dan belum dibayar," tutur Aditya.
Korban pun melaporkan pencurian kendaraan bermotor ini ke Polsek Pancoran guna penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan dan modus operandi
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan pelaku.
Julisa akhirnya ditangkap di Cilodong, Depok, tanpa perlawanan.
Menurut Aditya, modus operandi pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli dan meminta test drive saat transaksi COD.
Setelah motor diberikan, pelaku langsung kabur membawa kendaraan.
“Pelaku mengajak korban bertemu untuk melakukan COD, lalu meminta izin test drive. Saat berkendara, pelaku langsung membawa kabur motor milik korban,” jelasnya.
BERITA VIDEO : JUAL COD VIA MEDSOS, BEGINI KESAKSIAN PENADAH MOTOR HASIL CURIAN DI KARAWANG
Dari hasil pemeriksaan, Julisa diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.
Aditya mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor secara langsung.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyerahkan kendaraan kepada calon pembeli tanpa jaminan apa pun. Pastikan identitas jelas dan lakukan transaksi di tempat yang aman,” katanya.
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan dalam kasus lainnya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian disertai pemberatan.
(Sumber : Warta Kota, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.