Kasus Penganiayaan
Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Korban Penganiayaan Menolak Damai, Minta Diproses Sampai Pengadilan
Bahkan Subadria menjelaskan ia bersama keluarga korban juga menutup ruang untuk melakukan mediasi dengan kuasa hukum dan juga keluarga tersangka.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Subadria Nuka, kuasa hukum Sutiyono (39), satpam Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Barat, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, yang menjadi korban penganiayaan oleh pemuda berinisial AF (25) kembali bersuara.
Kali ini Subadria mengatakan Sutiyono bersama keluarga memastikan menolak berdamai dengan pihak tersangka AF yang telah melakukan penganiayaan yang membuat Sutiyono koma empat hari.
“Kami sampaikan juga kepada pihak keluarga tersangka, dari korban tidak ada kata damai, tegak lurus proses sampai dihukum seberat beratnya,” kata Subadria, Sabtu (12/4/2025).
Bahkan Subadria menjelaskan ia bersama keluarga korban juga menutup ruang untuk melakukan mediasi dengan kuasa hukum dan juga keluarga tersangka.
“Kalau masalah mediasi, kami mendapatkan informasi dari penyidik baik dari keluarga tersangka dan kuasa hukum mau mencoba dihubungkan dengan kami, tapi kami tegaskan tidak ada mediasi,” jelasnya.
Subadria justru menuturkan pihaknya puas dengan sanksi hukuman yang diberikan penyidik kepolisian Polres Metro Bekasi Kota kepada AF.
Baca juga: Geram Ditegur Gegara Bawa Mobil Pakai Knalpot Brong Picu Pemuda Aniaya Satpam RS di Bekasi
Subadria menegaskan pihaknya akan rutin berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota dalam hal ini penyidik untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus.
Pihak Sutiyono pun berharap perkara ini dapat segera diselesaikan sampai ke persidangan.
“Kalau bisa jangan lama-lama, harus cepat supaya bisa langsung naik ke meja hijau, semoga bisa langsung ke pengadilan,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum AF, M Syafri Noor, meminta Direktur Utama (Dirut) RS Mitra Keluarga Bekasi Barat untuk ikut serta menyelesaikan masalah tersebut.
“Saya mengetuk hati Dirut RS Mitra Keluarga Bekasi Barat, alangkah baiknya turut berperan menyelesaikan masalah, sehingga tidak mesti harus terus-menerus berada di dalam ranah hukum, ini kan bisa didamaikan secara kekeluargaan kedua belah pihak,” papar Syafri, Sabtu (12/4/2025).
Setimpal perbuatannya
Subadria Nuka selaku kuasa hukum Sutiyono (39), satpam Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Barat, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi yang menjadi korban penganiayaan oleh seorang pemuda berinisial AF (25) mengatakan puas dengan sanksi hukuman yang dijeratkan jajaran Polres Metro Bekasi Kota.
Seperti diketahui, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menyatakan, penyidik kepolisian telah status AF yang sebelumnya terduga pelaku menjadi tersangka.
“Kami selaku kuasa hukum merasa puas, terima kasih juga kepada bapak Kasat Reskrim bapak Kompol Binsar yang sudah sempat konferensi pers dan sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka,” kata Subadria, Sabtu (12/4/2025).
Subadria menjelaskan pihaknya juga mengapresiasi kinerja jajaran Polres Metro Bekasi Kota, khususnya satuan reskrim yang menangani perkara tersebut.
Kuasa hukum Sutiyono berharap tersangka AF dapat dijatuhi hukuman penjara yang serupa dengan perbuatannya.
“Kami juga mengapresiasi atas kinerja sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota yaitu mudah-mudahan ke depannya terang menderang dibuka bagaimana sehingga tersangka bisa dijerat seberat beratnya,” jelasnya.
BERITA VIDEO : PENGANIAYA SATPAM RS MITRA KELUARGA BEAKSI MENGAKU TIDAK KABUR
Subadria menuturkan selanjutnya pihaknya akan rutin berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota dalam hal ini penyidik untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus.
Besar harapan juga perkara ini dapat segera diselesaikan hingga tahapan persidangan.
“Pastinya kami akan selalu update ke penyidik Polres metro Bekasi kota yang kami katakan terus dan kami bisa ini kalau bisa jangan di lama-lama in harus cepat supaya bisa langsung naik ke meja hijau, semoga bisa disidangkan langsung di pengadilan,” tuturnya.
Sebagai informasi, Binsar menyampaikan pihaknya sudah menetapkan AF sebagai tersangka pada Jumat (11/4/2025).
Penetapan itu dilakukan pasca pihaknya rampung memeriksa AF dan lima orang saksi yang merupakan pelapor, istri korban, satu orang security, kemudian dua orang housekeeping.
"Terlapor sudah kami panggil dua kali hari Senin dan hari Rabu tapi tidak datang, semalam kaki amankan dengan surat perintah membawa, kemudian kami periksa dan kini terlapor AF kami tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka," ucap Binsar, Jumat (11/4/2025).
Binsar mengungkapkan akibat perbuatan kriminal itu, AF terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
"Dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, peristiwa yang dilakukan Bang Jago AF selaku keluarga pasien RS Mitra Keluarga Bekasi Barat sebelumnya terjadi pada Sabtu (29/3/2025) sekira pukul 22.00 WIB.
Peristiwa itu pun viral di sejumlah platform sosial media (Sosmed) yang memperlihatkan cuplikan video cctv sebelum penganiayaan terjadi.
(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Seorang Tentara Jadi Korban Penusukan di Tempat Hiburan Malam Jaksel, Begini Kondisi Pelakunya |
![]() |
---|
Penganiaya Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim Menyangkal Perbuatannya |
![]() |
---|
Lansia di Koja Jakut Ditendang Tetangga Hingga Tewas, Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Kesal Kiriman Barang Telat Diantar, Oknum TNI Diduga Aniaya Sopir Travel di Cilodong Depok |
![]() |
---|
Motif Pembacokan Karyawati di Cikarang Bekasi Terungkap, Pelaku Cemburu dan Sakit Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.