Pemuda yang Hajar Satpam RS Merasa Dirinya Benar, Salahkan Satpam karena Menegur Tak Sesuai SOP

Kuasa hukum pelaku penganiayaan menilai. Sutiyono mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) ketika menegur pengunjung RS Mitra Keluarga Bekasi

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
BANTAH KONTAK FISIK - Muhammad Syafri Noer, kuasa hukum AFET (25), tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bantah kliennya lakukan kontak fisik. Hal ini disampaikan saat dijumpai di Mapolres Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Jumat (11/4/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI -- Pemuda berinisial AF (25) secara brutal menganiaya Sutiyono (39), petugas satpam RS Mitra Keluarga, Kota Bekasi.

Kasus ini ditangani polisi dan AF telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di tengah penyidikan kasus ini, pengacara Muhammad Syafri Noer selaku pembela AF menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah.

Syafri Noer justru menyalahkan Sutiyono karena mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) ketika menegur pengunjung rumah sakit.

Syafri Noer juga mengatakan, pada kejadian tersebut tidak ada kontak fisik antara AF dan Sutiyono. 

"Dalam kejadian itu, berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada kontak fisik yang sifatnya pukul-pukulan, itu enggak ada," kata Syafri saat mendampingi kliennya di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

Menurut Syafri, saat AF dan Sutiyono adu mulut, keduanya saling dorong hingga salah satu di antaranya terjatuh karena terpeleset. 

"Jadi yang ada hanya saling dorong, kemudian yang satu kepeleset dan terjatuh. Terjatuh itu pun ditahan oleh AF (tersangka)," kata Syafri. 

"Kita harus paham, bahwa tidak ada niat dia untuk mencelakai korban," ucapnya. 

Pihaknya juga belum tahu sama sekali diagnosa korban yang dikabarkan koma selama empat hari, apakah berkaitan dengan tindakan yang dilakukan kliennya atau ada faktor lain. 

"Kita sampai sekarang juga belum tahu, dia perawatannya, kemudian masuk ICU itu karena apa? Karena kalau lihat dari posisi sakitnya, tidak mungkin akan segawat itu, sekritis itu," ucap Syafri. 

Pertanyaan ini nantinya akan diungkap dalam fakta persidangan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli jika kasus ini sampai berlanjut ke meja hijau. 

"Ini jadi pertanyaan kami yang nanti akan kita ungkap di dalam persidangan apabila ini sampai ke persidangan," ujarnya.

"Tentunya kami juga akan menghadirkan ahli apakah dengan jatuh posisi seperti itu seseorang bisa kejang-kejang kemudian harus masuk ICU beberapa hari, ini kan pertanyaan yang harus kita jawab semua," kata Syafri. 

Salahkan Satpam

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved