Pemuda yang Hajar Satpam RS Merasa Dirinya Benar, Salahkan Satpam karena Menegur Tak Sesuai SOP

Kuasa hukum pelaku penganiayaan menilai. Sutiyono mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) ketika menegur pengunjung RS Mitra Keluarga Bekasi

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
BANTAH KONTAK FISIK - Muhammad Syafri Noer, kuasa hukum AFET (25), tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bantah kliennya lakukan kontak fisik. Hal ini disampaikan saat dijumpai di Mapolres Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Jumat (11/4/2025). 

AF merupakan pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono (39), peristiwa tersebut terjadi di dekat akses IGD rumah sakit pada Sabtu (29/3/2025) lalu. 

Penganiayaan dipicu kala AF datang ke rumah sakit hendak menjenguk kakeknya, dia mengendarai Toyota Vios warna putih. 

Pelaku datang menggeber knalpot, kemudian parkir di area yang berpotensi mengganggu akses keluar masuk ambulans. 

Sutiyono berusaha menegur, tapi AF tidak terima dan langsung terjadi penganiayaan sampai korban kejang-kejang dan koma.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved