Pemuda yang Hajar Satpam RS Merasa Dirinya Benar, Salahkan Satpam karena Menegur Tak Sesuai SOP
Kuasa hukum pelaku penganiayaan menilai. Sutiyono mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) ketika menegur pengunjung RS Mitra Keluarga Bekasi
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Pada kesempatan berikutnya, Syafri Noer justru menyalahkan. Menurut Safri, Sutiyono tidak menjalankan SOP sebagai petugas satpam.
"Artinya kan pelayanan, bagaimana harusnya SOP-nya aturan yang mereka punya melayani masyarakat, kemudian menegur masyarakat dengan cara yang tepat dan santun yang lain sebagainya sehingga tidak memancing emosi orang," kata Syafri.
Syafri menilai, kliennya tidak akan terpancing emosinya jika pada saat kejadian satpam RS Mitra Keluarga Bekasi menegur dengan cara yang santun sesuai SOP pelayanan.
"Logikanya begini, kalau ditegur secara sopan enggak mungkin emosionalnya memuncak, siapa pun seperti itu, kita juga seperti itu," ujarnya.
Ingin Damai
Syafri mengatakan, perkara antara kliennya dengan satpam terjadi di area rumah sakit yang merupakan fasilitas publik.
Manajemen RS Mitra Keluarga Bekasi seharusnya dapat mengambil peran, paling tidak ikut mendamaikan konflik antara keluarga pasien dengan satpam yang mereka pekerjakan.
"Saya mengetuk hati Direktur Utama Rumah Sakit, seharusnya beliau turut berperan untuk menyelesaikan masalah, tidak terus-menerus berada di dalam ranah hukum, ini kan bisa didamaikan secara kekeluargaan kedua belah pihak," kata Syafri.
Syafri mengajak semua pihak dalam hal ini manajemen RS Mitra Keluarga ikut berperan dan mengintrospeksi agar perkara antara tersangka dan satpam bisa diselesaikan lewat rekonsiliasi.
"Jadi artinya kita introspeksi semua, kalau menurut saya sebaiknya persoalan ini kita selesaikan secara baik-baik, karena tidak tertutup kemungkinan akan terjadi RJ (restorative justice)," kata Syafri.
Saat ini, AF telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025).
Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin dan Rabu, 7 dan 9 April 2025 tetapi pelaku tidak dapat hadir.
Pelaku diketahui sempat pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat, dia baru kembali pada Kamis 10 April 2025 dan langsung dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.
"Hari ini hari Jumat (114) terlapor (berinisial) AF, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka," kata Binsar.
PN Bekasi Kabulkan Gugatan Warga Tambun, BTN Diminta Serahkan Sertifikat Rumah |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Bekasi Senin 18 Agustus 2025, Jelang Sore Hujan Gerimis |
![]() |
---|
Samsat Keliling di Bekasi-Karawang, Senin ini Tutup, Cuti Bersama HUT ke-80 Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
SIM Keliling Kota Bekasi Senin 18 Agustus 2025 Tutup, Cuti Bersama Hari Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Wali Kota Bekasi Pimpin Tabur Bunga Tragedi Sasak Kapuk di Momen HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.