Kasus Narkoba
Polisi Tangkap 7 Pengedar Narkotika di Bekasi, Jual Ganja dan Sabu-sabu Lewat Medsos Instagram
Mereka memasarkan narkotika melalui media sosial seperti Instagram dan platform online lainnya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Bekasi menangkap tujuh pengedar narkotika selama Maret 2025.
Dari para tersangka pengedar, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja sebesar 2,7 kilogram ganja dan 76 gram sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang mengungkapkan, pihaknya mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dengan menangkap tujuh pelaku pengedar.
Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AS (22), A (22), HS (31), WP (38), K (41), R (34), dan D (31).
Dari tangan para pelaku, petugas menyita berbagai jenis narkotika serta barang pendukung lainnya.
Barang buktinya yakni, sabu 76,4 gram, ganja 2.755,47 gram atau 2,7 kilogram, sinte 21,56 gram, bibit sinte 15,6 gram serta handphone 7 unit dan timbangan digital 7 unit.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Cikarang Utara Bekasi, Ternyata Gudang Produksi Narkotika Sintetis
"Ini pengungkapan sepanjang Maret 2025, dari sejumlah kasus peredaran narkoba dan menangkap sebanyak tujuh orang tersangka pengedar," kata Yulianto Timang dalam keterangan pada Jumat (18/4/2025).
Ia menjelaskan, untuk nilai barang bukti narkoba yang disita tersebut setara dengan kurang lebih Rp 215.660.100 atau dua ratus lima belas juta enam ratus enam puluh ribu seratus rupiah.
Dari hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang serupa. Mereka memasarkan narkotika melalui media sosial seperti Instagram dan platform online lainnya.
"Proses transaksi dilakukan dengan sistem "tempel" atau "mapping", di mana narkotika diletakkan di lokasi tertentu yang telah disepakati sebelumnya untuk kemudian diambil oleh pembeli," ungkapnya.
Dengan pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil menyelamatkan sekitar 3.239 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba di Kabupaten Bekasi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” katanya. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Kemasan Teh Cina Ternyata Isinya Sabu-sabu 14 Kilogram |
![]() |
---|
Napi Lapas Cipinang Jaktim Terlibat Prostitusi Online, Kalapas: Masa Tahanan Jadi Lebih Lama |
![]() |
---|
Dua Pria Bawa Karung Ditangkap di Jaktim, Disangka Pemulung, Ternyata Isinya Ganja 9 Kg |
![]() |
---|
Peringatan Keras Kepala BNN ke Bandar Narkoba: Jangan Coba-coba Selundupkan Narkotika ke Indonesia! |
![]() |
---|
Fakta Temuan BNN Sebut Sindikat Narkoba Sasar Emak-emak Direkrut Jadi Kurir Antar Pulau dan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.