Berita Bekasi

Polisi Tangkap Tujuh Pengedar Narkotika di Bekasi, Barang Bukti 2,7 Kilogram Ganja dan 76 Gram Sabu

Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AS (22), A (22), HS (31), WP (38), K (41), R (34), dan D (31).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
PENGEDAR NARKOTIKA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Bekasi melakukan konferensi pers penangkapan tujuh tersangka pengedar narkotika. Dari para tersangka pengedar, polisi menyita narkotika jenis ganja seberat 2,7 kilogram ganja dan 76 gram sabu. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi menangkap tujuh pengedar narkotika selama Maret 2025.

Dari para tersangka pengedar, Polisi menyita narkotika jenis ganja sebesar 2,7 kilogram ganja dan 76 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang mengungkapkan, pihaknya mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dengan menangkap tujuh pelaku pengedar.

Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AS (22), A (22), HS (31), WP (38), K (41), R (34), dan D (31).

Dari tangan para pelaku, petugas menyita berbagai jenis narkotika serta barang pendukung lainnya.

Barang buktinya yakni, Sabu 76,4 gram, Ganja 2.755,47 gram atau 2,7 kilogram, Sinte 21,56 gram, Bibit Sinte 15,6 gram serta Handphone 7 unit dan timbangan digital 7 unit.

Baca juga: Kerja di Kamboja, Warga Bekasi Disiksa Hingga Tewas, Dikeroyok dan Disetrum Bos Asal Manado

Baca juga: Didemo Warga, Kepala DPMPTSP Karawang Jelaskan Soal Izin Tambang Kapur di Pegunungan Karawang

"Ini pengungkapan sepanjang Maret 2025, dari sejumlah kasus peredaran narkoba dan menangkap sebanyak 7 orang tersangka pengedar," kata Yulianto Timang dalam keterangan pada Jumat (18/4/2025).

Ia menjelaskan, untuk nilai barang bukti narkoba yang disita tersebut setara dengan kurang lebih Rp 215.660.100 atau dua ratus lima belas juta enam ratus enam puluh ribu seratus rupiah.

Dari hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang serupa. Mereka memasarkan narkotika melalui media sosial seperti Instagram dan platform online lainnya.

"Proses transaksi dilakukan dengan sistem "tempel" atau "mapping", di mana narkotika diletakkan di lokasi tertentu yang telah disepakati sebelumnya untuk kemudian diambil oleh pembeli," ungkapnya.

Dengan pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil menyelamatkan sekitar 3.239 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Mahasiswa dan Dosen Unsika Ubah Sekam Padi Jadi Briket Beraroma, Dapat Pendanaan dari Amerika

Baca juga: Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi-Karawang, Jumat Ini Libur, Peringatan Wafat Isa Almasih

Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba di Kabupaten Bekasi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” katanya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved