Berita Karawang
Didemo Warga, Kepala DPMPTSP Karawang Jelaskan Soal Izin Tambang Kapur di Pegunungan Karawang
Sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak pertambangan di pegunungan Karawang Selatan, Kabupaten Karawang ricuh pada Kamis (17/4/2025).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Heboh aksi penolakan pertambangan kapur di wilayah pegunungan Karawang Selatan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat digelar oleh warga dan para aktivitas lingkungan hidup.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Wawan Setiawan menjelaskan, terkait terbitnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pada Januari 2024.
"Soal yang didemo kemarin itu izinnya dari Provinsi bukan dari Kabupaten," kata Wawan Setiawan saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4/2025).
Ia menerangkan, bahwa pada tahun 2020 itu kewenangan pemberian izin tambang menjadi ada di pemerintah pusat.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) mengatur bahwa kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dialihkan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat
Baca juga: Mahasiswa dan Dosen Unsika Ubah Sekam Padi Jadi Briket Beraroma, Dapat Pendanaan dari Amerika
Baca juga: Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi-Karawang, Jumat Ini Libur, Peringatan Wafat Isa Almasih
"Ketika itu pada 2020 dari Pemerintah Kabupaten Karawang hanya surat rekomendasi dari bupati. Karena pemberian izin dari pusat," jelas Wawan Setiawan.
Seiring berjalannya waktu, kata Wawan Setiawan, pengurusan izin pertambangan akhirnya diserahkan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi pada tahun 2022.
Soal pendelegasian ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri ESDM.
"Dan pada 5 Februari 2024 Pemprov Jabar keluarkan izin untuk tambang PT MPB. Artinya pemberian izin bukan dari kami pemerintah kabupaten," kata Wawan Setiawan.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak pertambangan di pegunungan Karawang Selatan, Kabupaten Karawang ricuh pada Kamis (17/4/2025).
Sejumlah warga nampak memaksa masuk ke area pertambangan itu.
Bahkan, mereka membakar pos Satpam dan beberapa barang lainnya yang ada di depan gerbang pabrik atau area pertambangan tersebut.
Aksi itu digelar terkait terbitnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pada Januari 2024, di wilayah Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Pangkalan.
Kegiatan pertambangan itu untuk mengeruk batu kapur sebagai bahan baku pabrik semen.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Jumat Ini, 18 April 2025 Tutup, Libur Peringatan Wafat Isa Almasih
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat 18 April 2025 Ini Tutup, Libur Peringatan Wafat Isa Almasih
Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Narkoba di Karawang, Barang Bukti 100 Gram Tembakau Gorila |
![]() |
---|
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 9 Pejabat di Tugu Pahlawan Surotokunto, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Kejati Tegaskan Eksekusi Putusan Terpidana Ibu Dilaporkan Anak Kandung Kewenangan Kejari Karawang |
![]() |
---|
Dua Jam Sebelum Gempa, Puskesmas Purwasari Roboh Duluan, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih di Karawang Diminta Tak Hanya Fokus Simpan Pinjam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.